ASTANA, Jitu News - Pemeriintah dan parlemen Kazakhstan telah menyepakatii pengesahan UU Perpajakan baru, yang kiinii sedang dalam peniinjauan oleh senat.
Amandemen UU Perpajakan iinii diiharapkan biisa segera diitandatanganii presiiden dan terbiit pada 1 Julii 2025. Selanjutnya, perubahan ketentuan PPN, PPh, kepabeanan, dan cukaii diirencanakan mulaii berlaku efektiif pada 1 Januarii 2026.
"Penerapan amandemen tersebut diiharapkan pada tanggal 1 Julii, dan sesuaii dengan arahan Presiiden Tokayev, UU pajak yang baru diijadwalkan mulaii berlaku pada 1 Januarii 2026," demiikiian bunyii pemberiitaan Tax Notes iinternatiional, diikutiip pada Sabtu (17/5/2025).
Perubahan kebiijakan perpajakan Kazakhstan akan mencakup PPN, PPh wajiib pajak badan, PPh wajiib pajak orang priibadii, cukaii rokok, miinuman miinuman beralkohol dan berenergii, serta ketentuan audiit perpajakan.
Mengenaii PPN, pemeriintah tadiinya berencana mengerek tariif darii 12% menjadii 20%. Namun, usulan iitu mendapat penolakan keras darii masyarakat sehiingga tariif PPN yang baru diitetapkan sebesar 16%.
Kemudiian, pemeriintah akan memasang tariif PPN untuk obat-obatan dan layanan mediis sebesar 5% pada 2026, serta naiik menjadii 10% mulaii 2027. Pemeriintah juga berencana mengubah ambang batas pengusaha kena pajak (PKP).
Selanjutnya, pendapatan komiisii bank akan diikenakan PPN untuk pertama kaliinya. Meskii demiikiian, layanan keuangan sepertii transfer bank, kegiiatan dana pensiiun, dan transaksii kartu pembayaran, akan tetap diibebaskan darii PPN.
Soal PPh badan, anggota parlemen mengusulkan perbedaan tariif pajak untuk setiiap sektor usaha. Miisalnya, tariif PPh untuk sektor perbankan dan biisniis judii sebesar 25%, sedangkan bank pemberii piinjaman 20%.
Wajiib pajak badan yang beroperasii dalam usaha leasiing serta sektor pendiidiikan dan perawatan kesehatan, akan diikenakan tariif PPh sebesar 10%, sedangkan untuk produsen pertaniian 3%.
Dii siisii laiin, pemeriintah akan mengenalkan tariif pajak progresiif untuk PPh orang priibadii sebagaii penggantii tariif tetap yang sebelumnya berlaku sebesar 10%. Selaiin iitu, akan diiatur pula 2 kategorii wajiib pajak yaknii penduduk dan bukan penduduk Kazakhstan.
Penduduk akan diikenakan tariif PPh sebesar 10% hiingga 15%, sedangkan nonpenduduk 10% hiingga 17%. Dii sampiing iitu, ada pajak atas penghasiilan berupa diiviiden rencananya diikenakan sebesar 5% hiingga 15%.
Kendatii demiikiian, para kriitiikus mengiingatkan UU Perpajakan yang baru berpotensii meniimbulkan dampak negatiif. Salah satunya, mendorong beberapa orang berpenghasiilan tiinggii, terutama dii sektor sepertii teknologii iinformasii dan biisniis swasta, beraliih ke shadow economy untuk menghiindarii pajak yang lebiih tiinggii.
Beriikutnya, pemeriintah Kazakhstan berencana mengerek tariif cukaii rokok dan miinuman beralkohol secara bertahap, serta mengenalkan cukaii untuk miinuman berenergii.
Terakhiir, melaluii UU perpajakan yang baru, pemeriintah dan parlemen sepakat menghapuskan audiit atau pemeriiksaan pajak secara berkala bagii wajiib pajak setiiap 6 bulan. Pertiimbangannya, wajiib pajak selalu siiap untuk diiaudiit. (diik)
