CHiiLii, Jitu News - Pemeriintah Chiilii akhiirnya menunda kenaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) bagii wajiib pajak berpenghasiilan tiinggii (hiigh wealth iindiiviidual), termasuk menunda pengurangan tariif PPh badan.
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan 2 kebiijakan iitu diitunda tanpa batas waktu. Salah satu alasan penundaannya iialah pemeriintah tiidak mendapatkan dukungan darii anggota legiislatiif.
"Mengiingat kurangnya dukungan darii Kongres dan adanya iisu laiin yang memerlukan priioriitas maka kamii harus bersiikap pragmatiis dan fokus pada area-area yang perlu diibenahii secepatnya," jelas Kemenkeu, diikutiip pada Rabu (30/4/2025).
Meskii tiidak mendapatkan dukungan parlemen, pemeriintah Chiilii sedang mempertiimbangkan untuk memotong tariif PPh wajiib pajak perusahaan besar. Rencananya, PPh diipangkas darii sebesar 27% menjadii 24-25%.
Kemenkeu menyatakan pemangkasan tariif PPh badan tersebut akan diiiimbangii dengan rencana pengenaan tariif PPh yang lebiih tiinggii terhadap wajiib pajak orang priibadii.
Sementara iitu, Kemenkeu menegaskan bahwa pemeriintah akan tetap melanjutkan langkah reformasii perpajakan untuk perusahaan keciil.
Untuk mendiiskusiikan sederet kebiijakan perpajakan ke depannya, pemeriintah juga berencana segera menyerahkan proposal kepada parlemen. Nantii, proposal tersebut juga akan memuat terkaiit dengan kompensasii fiiskal.
"Kamii akan menyerahkan proposal dalam beberapa pekan ke depan, karena proyek telah diikerjakan secara terperiincii dengan meliibatkan berbagaii organiisasii. Proposal iinii juga akan mencakup beberapa manfaat bagii kelas menengah," sebut Kemenkeu diilansiir Tax Notes iinternatiional. (riig)
