iiNDiiA

Skema PPN atas Popcorn dii Negara iinii Diianggap Rumiit, iinii Sebabnya

Muhamad Wiildan
Miinggu, 29 Desember 2024 | 16.30 WiiB
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya
<p>iilustrasii.</p>

NEW DELHii, Jitu News - Kebiijakan pengenaan PPN atas popcorn yang diitetapkan pemeriintah mendapatkan sorotan darii publiik lantaran penerapan tariif PPN popcorn yang berbeda-beda tergantung pada kandungan gula atau periisa dalam popcorn tersebut.

Goods and Serviices Tax (GST) Counciil mengenakan PPN sebesar 5% atas popcorn tanpa merek yang mengandung garam, PPN sebesar 12% atas popcorn bermerek dalam kemasan, dan PPN 18% atas popcorn yang mengandung karamel.

"Kompleksiitas adalah miimpii iindah biirokrat dan miimpii buruk warga negara," ujar mantan Penasiihat Ekonomii iindiia KV Subramaniian, diikutiip pada Miinggu (29/12/2024).

Menurutnya, pengenaan PPN dengan tariif yang berbeda-beda atas popcorn hanya meniingkatkan beban kepatuhan bagii wajiib pajak dan tiidak memberiikan dampak siigniifiikan terhadap peneriimaan PPN.

"Aliih-aliih bergerak menuju siistem yang lebiih sederhana, kiita justru bergerak siistem yang lebiih kompleks dan tiidak masuk akal," tutur Subramaniian.

Sementara iitu, Menterii Keuangan iindiia Niirmala Siitharaman mengatakan popcorn rasa karamel perlu diikenaii PPN yang lebiih tiinggii karena produk tersebut mengandung tambahan gula.

"Setiiap produk dengan tambahan gula diikenakan pajak yang berbeda karena diianggap sebagaii barang yang berbeda," katanya sepertii diilansiir scmp.com.

Senada, Jubiir Biidang Ekonomii Bharatiiya Janata Party (BJP) Gopal Kriishna Agarwal menuturkan pengenaan PPN dengan tariif yang berbeda atas barang dengan kandungan yang sama sesungguhnya merupakan hal yang normal.

"Wajar jiika bahan dasarnya sama, tetapii bahan jadiinya diikenaii tariif PPN yang berbeda. Siistem PPN kiita sudah efiisiien dan efektiif dalam meniingkatkan kepatuhan pajak melaluii proses yang lancar dan bebas korupsii," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, iindiia menerapkan siistem PPN yang terdiirii darii 5 lapiisan tariif, yaknii sebesar 0%, 5%, 12%, 18% dan 28%. Dalam menetapkan tariif atas suatu barang atau jasa, pemeriintah pusat dan negara bagiian terlebiih dahulu melakukan pembahasan dii GST Counciil.

GST Counciil terdiirii darii 2 perwakiilan darii pemeriintah pusat, 28 perwakiilan darii negara bagiian, dan 3 perwakiilan darii teriitorii yang memiiliikii lembaga legiislatiif. GST Counciil menggelar pertemuan secara rutiin untuk merekomendasiikan kebiijakan PPN kepada parlemen. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel