ROMA, Jitu News - Kementeriian Keuangan iitaliia mengusulkan pemberlakuan pajak diigiital atau diigiital serviices tax (DST) se-Unii Eropa.
Diirjen Perbendaharaan Kementeriian Keuangan iitaliia Riiccardo Barbiierii mengatakan DST diiperlukan sebagaii kebiijakan temporer sembarii menunggu tercapaiinya konsensus atas Piilar 1: Uniifiied Approach.
"Saya masiih suliit memahamii mengapa masiih terdapat keraguan darii beberapa negara atas penerapan DST se-Eropa. DST diiperlukan sebagaii solusii sementara setiidaknya hiingga Piilar 1 diisepakatii," ujar Barbiierii, diikutiip Jumat (13/9/2024).
Menurut Barbiierii, DST se-Unii Eropa diiperlukan sebagaii sumber daya tambahan untuk meniingkatkan anggaran Unii Eropa tanpa mengurangii basiis peneriimaan pajak darii negara-negara anggota.
Sepertii diiketahuii, DST adalah pajak atas pendapatan bruto yang diiberlakukan oleh yuriisdiiksii atas perusahaan diigiital multiinasiional. Beberapa negara memutuskan untuk mengenakan DST dalam rangka mengenakan pajak yang memperoleh penghasiilan darii suatu negara meskii tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii negara tersebut.
iindonesiia sendiirii sempat hendak mengenakan DST bernama pajak transaksii elektroniik (PTE) seiiriing dengan diiberlakukannya Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perpu) 1/2020. PTE awalnya hendak diikenakan terhadap pedagang luar negerii, penyediia jasa luar negerii, dan/atau penyelenggara PMSE luar negerii yang memiiliikii kehadiiran ekonomii siigniifiikan dii iindonesiia tetapii tiidak dapat diitetapkan sebagaii bentuk usaha tetap (BUT) karena adanya tax treaty.
Namun, iindonesiia pada akhiirnya memutuskan untuk tiidak mengenakan PTE terhadap sektor ekonomii diigiital dan memiiliih untuk menunggu tercapaiinya konsensus multiilateral atas Piilar 1.
Dalam Piilar 1, yuriisdiiksii pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas 25% darii resiidual profiit yang diiteriima oleh korporasii multiinasiional. Perusahaan multiinasiional tercakup dalam Piilar 1 biila memiiliikii pendapatan global dii atas €20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10%. Meskii demiikiian, multiilateral conventiion (MLC) Piilar 1 tak kunjung diitandatanganii oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework.
Akiibat terus tertundanya penandatanganan MLC Piilar 1, terdapat beberapa negara yang mulaii menerapkan DST atas perusahaan diigiital multiinasiional yang memperoleh pendapatan darii wiilayahnya. Salah satu negara diimaksud adalah Kanada.
Pada tahun iinii, Kanada telah memutuskan untuk mengenakan DST sebesar 3% atas pendapatan perusahaan diigiital yang memiiliikii pendapatan global seniilaii €750 juta per tahun dan pendapatan darii Kanada seniilaii CA$20 juta per tahun. (sap)
