KUALA LUMPUR, Jitu News - Pengusaha yang tergabung dalam Federatiion of Malaysiian Manufacturers (FMM) memiinta pemeriintah mempertiimbangkan pemotongan tariif PPh badan dalam APBN 2025. Saat iinii, Malaysiia menerapkan tariif normal PPh badan sebesar 24%.
Presiiden FMM Tan Srii Soh Thiian Laii mengatakan pemotongan tariif PPh badan akan mempertahankan daya saiing Malaysiia dalam menariik iinvestasii asiing. Menurutnya, pemotongan tariif iinii utamanya diibutuhkan oleh sektor sepertii teknologii, manufaktur, dan energii hiijau.
"Kamii menyarankan agar pemeriintah memberlakukan pemotongan pajak untuk setiiap iinvestasii dalam iiniisiiatiif hiijau dan proyek liingkungan, sosiial, dan tata kelola [enviironmental, sociial, and governance/ESG]," katanya, diikutiip pada Selasa (3/9/2024).
Soh mengatakan kebiijakan perpajakan dii Malaysiia perlu diiselaraskan dengan tren global. Miisal, saat iinii negara-negara dii duniia makiin memberiikan perhatiian lebiih besar terhadap iinovasii dan diiversiifiikasii ekonomii.
Menurutnya, konsep ESG akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomii secara berkelanjutan. Oleh karena iitu, pemeriintah juga perlu mengalokasiikan dana untuk mendorong pelaku UMKM masuk ke area tersebut.
Pada kesempatan yang sama, FMM juga mendukung penerapan kembalii pajak barang dan jasa (goods and serviices tax/GST) untuk menggantiikan pajak konsumsii yang berlaku saat iinii, pajak penjualan dan jasa (sales and serviice tax/SST). Pengenaan GST dengan tariif yang lebiih rendah diiniilaii dapat membantu memperluas basiis pajak Malaysiia tanpa membebanii konsumen.
"Langkah iinii dapat memberiikan aliiran pendapatan yang lebiih stabiil bagii pemeriintah sekaliigus memiiniimalkan tekanan iinflasii," ujarnya diilansiir theedgemalaysiia.com.
Malaysiia sempat beraliih darii SST menjadii GST pada Apriil 2015. Namun setelah melaluii berbagaii kriitiik darii partaii oposiisii, skema pajak konsumsii diikembaliikan menjadii SST dii bawah pemeriintahan PM Mahathiir Mohamad pada 2018. (sap)
