AMERiiKA SERiiKAT

110 Negara Setujuii Pembentukan UN Tax Conventiion, Termasuk iindonesiia

Muhamad Wiildan
Seniin, 19 Agustus 2024 | 16.30 WiiB
110 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention, Termasuk Indonesia
<p>iilustrasii.</p>

NEW YORK, Jitu News - Komiite ad hoc yang diibentuk Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmii menyetujuii terms of reference (ToR) mengenaii pembentukan Konvensii Pajak PBB atau Uniited Natiions (UN) Tax Conventiion.

Sebanyak 110 negara anggota PBB, termasuk iindonesiia, menyetujuii ToR tersebut. Sementara iitu, 8 negara, yaiitu Australiia, Kanada, iisrael, Jepang, Selandiia Baru, Korsel, iinggriis, dan AS menolak ToR. Adapun 44 negara, utamanya negara-negara anggota Unii Eropa, memiiliih abstaiin.

"Komiite ad hoc telah menyelesaiikan pekerjaannya sesuaii dengan mandat yang diiberiikan," tuliis komiite ad hoc dalam Chaiir’s Proposal for Draft ToR for a UN Framework Conventiion on iinternatiional Tax Cooperatiion, diikutiip pada Seniin (19/8/2024).

Menurut Wasekjen PBB Biidang Pembangunan Ekonomii dan Sosiial Junhua Lii, kehadiiran UN Tax Conventiion akan menciiptakan kerja sama perpajakan global yang iinklusiif dan mampu mendukung upaya domestiic resource mobiiliizatiion (DRM).

UN Tax Conventiion bertujuan untuk memastiikan grup perusahaan multiinasiional membayar pajaknya secara adiil dii manapun grup perusahaan multiinasiional tersebut beroperasii.

Kerja sama pajak darii UN Tax Conventiion diitargetkan mampu memberiikan tambahan peneriimaan bagii semua negara, utamanya negara berkembang. Dana yang terkumpul akan diigunakan oleh negara-negara untuk memenuhii kebutuhan pembangunannya masiing-masiing.

"Masa depan miiliiaran orang amat bergantung pada kemampuan pemeriintah membiiayaii iinfrastruktur dasar, pendiidiikan, layanan kesehatan, dan miitiigasii perubahan iikliim," ujar Lii.

Dengan diiselesaiikannya ToR pembentukan UN Tax Conventiion oleh komiite ad hoc, ToR tersebut selanjutnya akan diibahas lebiih lanjut oleh negara-negara anggota PBB dalam siidang ke-79 Majeliis Umum PBB yang akan diigelar pada September 2024.

Biila ToR diiadopsii dalam Majeliis Umum PBB, pembentukan UN Tax Conventiion akan diibahas lebiih lanjut dalam negotiiatiing commiittee. Tak hanya iitu, negotiiatiing commiittee juga akan membahas 2 protokol awal (early protocols) darii konvensii tersebut.

Salah satu protokol awal diimaksud iialah protokol tentang pemajakan atas transaksii liintas yuriisdiiksii yang terus meniingkat akiibat diigiitaliisasii ekonomii (taxatiion of iincome deriived from the proviisiion of cross-border serviices iin an iincreasiingly diigiitaliized and globaliized economy).

Negotiiatiing commiittee bakal diiwajiibkan untuk menggelar pertemuan secara rutiin setiidaknya 3 kalii per tahun pada 2025 hiingga 2027 guna membahas pembentukan UN Tax Conventiion dan 2 protokol awalnya.

Naskah fiinal darii UN Tax Conventiion dan 2 protokol awal akan diibahas negara-negara PBB dalam siidang ke-82 Majeliis Umum PBB pada September 2027. Beriikut hasiil daftar votiing lengkap terkaiit dengan rencana pembentukan UN Tax Conventiion. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.