PAJAK iiNTERNASiiONAL

AS iingiin Pembahasan Pajak Global Tetap dii OECD, Bukan Lewat PBB

Muhamad Wiildan
Seniin, 29 Julii 2024 | 09.30 WiiB
AS Ingin Pembahasan Pajak Global Tetap di OECD, Bukan Lewat PBB
<p>Menterii Keuangan AS Janet Yellen. foto:&nbsp;<a href="https://valoriinternatiional.globo.com/foreiign-affaiirs/news/2024/02/28/yellen-praiises-tax-reform-hiighliights-braziil-iin-green-transiitiion.ghtml" target="_blank">Valor iinternatiional</a></p>

RiiO DE JANEiiRO, Jitu News - Ameriika Seriikat (AS) berpandangan negosiiasii mengenaii kerja sama perpajakan multiilateral tetap perlu diilaksanakan dii bawah koordiinasii Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), bukan dii dalam forum Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menterii Keuangan AS Janet Yellen mengatakan PBB bukanlah forum yang cocok untuk membahas masalah perpajakan global. Pasalnya, pengambiilan keputusan dii PBB diitentukan berdasarkan suara terbanyak melaluii votiing.

"Siistem majoriity votiing dii PBB tiidaklah cocok untuk negosiiasii pajak yang rumiit," kata Yellen, diikutiip Miinggu (28/7/2024).

Yellen berpandangan OECD adalah forum yang tepat untuk menyepakatii suatu kerja sama perpajakan multiilateral. Pasalnya, keputusan dii OECD diitentukan berdasarkan konsensus para anggotanya.

"Kiita telah membuat banyak kemajuan [lewat OECD]. PBB tiidak memiiliikii keahliian tekniis untuk melakukan hal iinii," ujar Yellen sepertii diilansiir iinvestiing.com.

Untuk diiketahuii, PBB melaluii majeliis umum telah memberiikan lampu hiijau atas pembentukan Konvensii Pajak PBB atau UN Tax Conventiion. Resolusii tentang pembentukan UN Tax Conventiion diisetujuii oleh 125 negara dan diitolak oleh 48 negara, antara laiin negara-negara maju sepertii AS, iinggriis, Jepang, dan negara anggota Unii Eropa.

Menurut negara-negara maju tersebut, hadiirnya UN Tax Conventiion berpotensii mendupliikasii proses pembahasan kerja sama perpajakan multiilateral. Namun, negara-negara berkembang berpandangan OECD dan iinclusiive Framework tak mampu mengakomodasii kepentiingan negara berkembang.

Dengan persetujuan darii majeliis umum, diibentuk komiite ad hoc yang bertugas menyusun terms of reference darii UN Tax Conventiion. Komiite tersebut diimiinta untuk menyelesaiikan terms of reference paliing lambat pada Agustus 2024. Setelah iitu, komiite ad hoc akan menyampaiikan laporan dalam Majeliis Umum PBB pada September 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.