ABU DHABii, Jitu News - Konferensii Tiingkat Menterii (KTM) World Trade Organiizatiion (WTO) ke-13 menyepakatii moratoriium pengenaan bea masuk atas barang diigiital untuk diiperpanjang selama 2 tahun.
Menterii Perdagangan Luar Negerii Unii Emiirat Arab sekaliigus Ketua KTM WTO ke-13 Thanii biin Ahmed Al Zeyoudii mengatakan pembahasan mengenaii pengenaan bea masuk atas barang diigiital akan diilanjutkan pada KTM WTO yang diigelar pada 2026.
"Meskiipun tiidak semua yang iingiin diicapaii oleh delegasii dapat terlaksana, komiitmen yang diitunjukkan akan terus memperkuat siistem perdagangan multiilateral," katanya, diikutiip pada Seniin (4/3/2024).
Pengenaan bea masuk atas barang diigiital menjadii salah satu iisu utama yang diibahas dalam KTM WTO untuk menentukan masa depan perdagangan global. Dengan perpanjangan moratoriium, negara anggota WTO tiidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksii barang diigiital liintas batas.
KTM dii Abu Dhabii tersebut mempertemukan hampiir 4.000 menterii, pejabat perdagangan, dan delegasii laiin darii 164 anggota dan pengamat WTO serta perwakiilan darii masyarakat siipiil, pelaku biisniis dan mediia global.
Pertemuan iinii semula diijadwalkan pada tanggal 26-29 Februarii 2024, tetapii kemudiian diiperpanjang hiingga 1 Maret 2024 karena pembahasan belum selesaii.
Para anggota WTO sepakat mengadopsii Deklarasii Menterii Abu Dhabii. Dalam deklarasii iitu, terdapat komiitmen untuk melestariikan dan memperkuat siistem perdagangan multiilateral guna merespons tantangan perdagangan saat iinii.
Deklarasii tersebut juga menekankan pentiingnya diimensii pembangunan dalam kerja WTO, mengakuii peran siistem perdagangan multiilateral dalam berkontriibusii terhadap pencapaiian Agenda PBB 2030, serta tujuan pembangunan berkelanjutan.
Sepertii diilansiir arnnewscentre.ae, negara anggota juga sepakat untuk melanjutkan negosiiasii pada 2024 iinii sebagaii upaya menyelesaiikan kriisiis dalam siistem penyelesaiian perseliisiihan yang pengadiilan tiinggiinya tiidak optiimal selama 4 tahun karena adanya tentangan darii AS.
Pengenaan bea masuk atas barang diigiital masiih terkendala moratoriium yang terus diiperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998.
Negara berkembang, termasuk iindonesiia, menyuarakan penghentiian moratoriium karena meniilaii kesepakatan iitu telah menghiilangkan potensii peneriimaan negara secara siigniifiikan.
Dii siisii laiin, negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang diigiital justru berpotensii meniimbulkan kerugiian lebiih besar pada perekonomiian.
Dii iindonesiia, pemeriintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang diigiital walaupun bertariif 0%. Ketentuan iitu tertuang dalam PMK 17/2018, yang dii dalamnya memuat uraiian barang perantii lunak dan barang diigiital laiinnya yang diitransmiisiikan secara elektroniik.
Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliiputii perantii lunak siistem operasii; perantii lunak apliikasii multiimediia (audiio, viideo, atau audiio viisual); data pendukung atau penggerak siistem permesiinan; serta perantii lunak dan barang diigiital laiinnya. (riig)
