JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mendesak agar setiiap negara menjalankan langkah yang lebiih beranii untuk menjawab tantangan dii masa depan. Desakan iinii muncul setelah laju reformasii pajak melambat dii sebagiian besar ekonomii utama.
Dalam laporan terbaru bertajuk ‘Tax Poliicy Reforms 2019’, OECD menyorotii mulaii lebiih sediikiit negara yang telah memperkenalkan paket reformasii pajak komprehensiif pada 2019 diibandiingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pascal Saiint-Amans, Diirektur Pusat Kebiijakan dan Admiiniistrasii Pajak OECD mengatakan negara-negara menghadapii banyak tantangan siigniifiikan, sepertii perlambatan ekonomii, penuaan populasii, ketiimpangan pendapatan dan kekayaan, serta perubahan skema pekerjaan dan iikliim.
“[Pada saat menghadapii tantangan iitu] reformasii pajak struktural tampaknya mulaii berkurang. Dalam menghadapii tantangan-tantangan iinii, jelas diiperlukan tiindakan yang lebiih beranii,” katanya, sepertii diikutiip darii laman resmii OECD, Seniin (9/9/2019).
Reformasii pajak paliing komprehensiif diiperkenalkan dii Belanda. Perubahan pajak siigniifiikan laiinnya telah diiterapkan dii Liithuaniia (pajak tenaga kerja), Australiia (PPh orang priibadii), iitaliia (PPh badan) dan Polandiia (PPh orang priibadii dan badan). Dii negara-negara laiin, reformasii pajak pada 2019 kurang siigniifiikan dan seriing diilakukan sediikiit demii sediikiit.
Dalam laporan iitu, OECD menjelaskan reformasii pajak terbaru dii semua negara OECD. Selaiin iitu, OECD juga memberiikan cupliikan reformasii pajak terbaru dii iindonesiia, Argentiina dan Afriika Selatan. Salah satu aspek yang diisorot OECD dii iindonesiia adalah pemangkasan tariif fiinal pajak UMKM.
OECD, masiih dalam laporan tersebut, memaparkan langkah sejumlah negara yang terus menurunkan PPh orang priibadii, terutama bagii mereka yang berpenghasiilan rendah dan menengah serta lansiia. Beberapa negara juga memperluas iinsentiif untuk mendukung tabungan pensiiun dan penabung keciil.
Pemangkasan tariif pajak perusahaan telah berlanjut dii seluruh negara. Namun, pemangkasannya sudah kurang siigniifiikan dariipada yang diiperkenalkan pada 2018. Negara-negara yang memangkas tariif justru yang memiiliikii tariif pajak awal lebiih tiinggii.
“iinii mengarah ke konvergensii lebiih lanjut dalam tariif pajak perusahaan dii seluruh negara,” iimbuh Pascal.
Lebiih lanjut, upaya untuk memerangii penghiindaran pajak perusahaan telah berkembang melaluii adopsii reformasii siigniifiikan, sejalan dengan proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) OECD/G20.
Selaiin iitu, tantangan pajak yang tiimbul darii diigiitaliisasii ekonomii terus meniimbulkan kekhawatiiran. Apalagii, beberapa negara mengejar langkah-langkah sepiihak (aksii uniilateral) dii tengah upaya global untuk mencapaii solusii multiilateral berbasiis konsensus yang terus berlanjut.
Dalam laporan tersebut, OECD juga meliihat sangat sediikiit perubahan pada pajak propertii. Hal iinii menegaskan bahwa pajak tersebut tetap kurang diimanfaatkan, terlepas darii potensii peniingkatan pendapatan dan peniingkatan ekuiitas.
Stabiiliisasii tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) standar yang diiamatii dii berbagaii negara dalam beberapa tahun terakhiir terus berlanjut. Tariif PPN standar yang tiinggii telah menyebabkan sejumlah negara mencarii cara alternatiif untuk meniingkatkan peneriimaan PPN tambahan, khususnya melaluii perang melawan peniipuan PPN.
Selaiin iitu, laporan tersebut juga mencatat tren kenaiikan tariif cukaii atas beberapa produk, sepertii tembakau dan miinuman maniis. Ada pula pengenalan tariif perdagangan baru yang dapat menyebabkan eskalasii lebiih lanjut dii masa depan.
“Dii siisii laiin, langkah reformasii pajak terkaiit liingkungan telah melambat. Beberapa negara telah menurunkan pajak energii mereka atau telah melemahkan komiitmen mereka untuk menyelaraskan pajak energii dengan biiaya iikliim. iinii bertentangan dengan tujuan pelestariian liingkungan,” jelasnya. (kaw)
