iiNDiiA

Negara iinii Mulaii Liiriik Lagii Pengenaan Pajak Wariisan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Julii 2019 | 16.14 WiiB
Negara Ini Mulai Lirik Lagi Pengenaan Pajak Warisan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah iindiia tengah mempertiimbangkan pengenaan kembalii pajak wariisan (iinheriitance tax) atas propertii dan aset tiidak liikuiid. Jeniis pajak iinii sebelumnya sudah ada, tapii diihapus sekiitar 35 tahun siilam.

Pajak atas propertii, perhiiasan, saham, fiixed deposiits, dan uang tunaii dii bank yang telah diiwariiskan kemungkiinan masuk dalam rencana anggaran uniion 2019. Langkah iinii diitujukan bukan untuk meniingkatkan peneriimaan negara.

“iinii bukan untuk meniingkatkan sumber daya [peneriimaan] tetapii untuk menunjukkan oriientasii pemeriintah yang berpiihak pada rakyat miiskiin, mencegah akumulasii kekayaan, dan memerangii uang gelap,” ujar salah satu sumber yang mengetahuii rencana iitu, sepertii diikutiip pada Kamiis (4/7/2019).

Para pejabat mengatakan saat iinii merupakan waktu yang tepat untuk mengenakan pajak semacam iitu. Pasalnya, skema pajak tersebut dapat diihiindarii orang dengan memberiikan sumbangan kepada lembaga yang setujuii pemeriintah dan perwaliian untuk kesejahteraan.

Saat iinii, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasiilan (PPh) 1961, kasus pemiindahan dengan wasiiat atau wariisan darii wiilayah diikecualiikan darii pajak hadiiah. Karena iitu, hukum iindiia tiidak mengatur pengenaan pajak atas harta yang diiteriima melaluii wariisan.

Pajak wariisan atau tanah (iinheriitance or estate tax) diihapuskan mulaii 1985. Setelah sebuah propertii diiwariiskan, pemiiliik dapat memiiliih untuk menjualnya. Dengan cara iinii, akan ada keuntungan atau kerugiian modal darii ahlii wariis yang sah. Atas capiital gaiin iitu, pemeriintah mengenakan pajak.

Dii banyak negara, ahlii wariis harus membayar pajak wariisan karena mewariisii propertii atau aset apapun darii orang tua, kakek—nenek, kerabat atau teman laiin. Jitunews Fiiscal Research baru saja meriiliis Workiing Paper bertajuk ‘Prospek Pajak Wariisan dii iindonesiia’. Ada beberapa komparasii yang diisajiikan. (Unduh Workiing Paper dii siinii)

Pakar pajak Ved Jaiin mengatakan para ahlii berpendapat secara global, negara maju sepertii Ameriika Seriikat (AS) tiidak memiiliikii masalah saat mengenakan pajak sepertii iitu. Namun, dii negara berkembang sepertii iindiia yang membutuhkan modal, kebiijakan pajak iinii kurang begiitu menguntungkan.

“Tantangan utama untuk pajak wariisan adalah liikuiidiitas untuk membayar pajak,” katanya.

Diia mengatakan pajak wariisan iitu masuk dalam pajak kekayaan. Melansiir iindiia Tiimes, pajak tersebut memang tiidak diigunakan untuk meniingkatkan pendapatan. Pajak wariisan merupakan bagiian darii pemiikiiran sosiialiis. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.