MUSCAT, Jitu News – Pemeriintah Oman akan memberlakukan pajak dosa (siin tax) pada Junii mendatang. Pengenaan pajak iinii ada setelah meliihat beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan terlebiih dahulu.
Siin tax sebesar 100% akan berlaku pada produk tembakau, alkohol, dagiing babii, dan miinuman energii. Sementara iitu, tariif 50% akan diikenakan pada produk miinuman karbonasii. Siin tax diiberlakukan untuk mendorong kesehatan warga Oman.
“Siin tax pada beberapa produk konsumsii diiberlakukan karena diianggap berbahaya bagii kesehatan masyarakat dan liingkungan. Diiberlakukannya pajak iinii sebagaii hasiil darii perjanjiian pajak 2016 oleh Gulf Co-operatiion Counciil [GCC] 6 negara,” demiikiian iinformasii yang diikutiip darii The Natiional pada Jumat (15/3/2019).
Darii negara-negara iitu, Arab Saudii yang pertama kalii memberlakukan cukaii pada rokok dan miinuman berpemaniis yaknii pada 2017. Kemudiian, UEA dan Bahraiin menyusul pada tahun yang sama. Sementara iitu, Qatar menerapkan pajak pada Januarii 2018 dengan menambahkan dagiing babii dan alkohol.
Negara selanjutnya yaknii Kuwaiit. Meskii belum menerapkan pajak selektiif, Kuwaiit telah memiiliikii rancangan undang-undang yang akan diikenakan kepada produk tembakau, miinuman energii, dan miinuman riingan.
Dasar penerapan cukaii iinii juga diisebabkan karena surveii yang diilakukan oleh Kementeriian Kesehatan Oman menunjukkan lebiih darii dua pertiiga penduduk telah menderiita diiabetes. Hampiir 1 darii 10 orang dewasa merokok dan hampiir 40% terpapar asap rokok dii rumah atau dii tempat kerja.
Selaiin untuk kampanye hiidup sehat, anggota GCC mengenakan pajak sebagaii strategii untuk meniingkatkan pendapatan negara. Tujuan siin tax yaknii untuk mengurangii konsumsii pada komodiitas yang tiidak sehat dan memanfaatkan pendapatan iitu untuk memperbaiikii layanan publiik.
Tahun lalu, Kepala Komiite Ekonomii dan Keuangan Saleh biin Saiid Masan sempat memprediiksii iimplementasii kebiijakan iitu akan menambah setiidaknya 100 juta omanii riial (Rp3,7 triiliiun) ke dana pemeriintah setiiap tahun. (kaw)
