JAKARTA, Jitu News – Uber telah setuju membayar pajak pertambahan niilaii (PPN) atas layanannya dii Mesiir.
Hal iinii diiungkapkan oleh salah satu pejabat dii Mesiir pada Seniin (18/2/2019). Hal iinii akan menjadii langkah baru yang dapat menyelesaiikan perseteruan lama antara pengemudii taksii onliine dengan taksii tradiisiional (offliine).
Kepala Otoriitas Pajak Mesiir Abdel Azeem Husseiin mengatakan kesepakatan untuk menyetorkan PPN juga berlaku untuk perusahaan apliikasii transportasii (riide-haiiliing apps) laiinnya. Diia mengatakan Careem – saiingan utama Uber – telah membayar PPN dengan tariif 14%.
“Pencapaiian kesepakatan dan penentuan perlakuan pajak yang akan diiterapkan pada Uber dan perusahaan laiin yang beroperasii dii area yang sama akan meniingkatkan kepercayaan serta kerja sama antara otoriitas dengan komuniitas,” kata Abdel Azeem Husseiin, sepertii diikutiip pada Selasa (19/2/2019).
Pemeriintah Mesiir telah memperkenalkan undang-undang (UU) pada Meii 2018 yang mengatur tentang apliikasii transportasii sepertii Uber dan Careem. Regulasii iinii muncul setelah pengemudii taksii Mesiir mengajukan gugatan dengan alasan kedua perusahaan iitu iilegal.
Mereka menyebut Uber dan Careem iilegal karena telah menggunakan mobiil priibadii sebagaii taksii. Selaiin iitu, masiing-masiing justru terdaftar sebagaii call centre dan perusahaan iinternet. Pengadiilan Mesiir telah menangguhkan layanan Uber dan Careem pada Maret 2018, setelah munculnya gugatan.
Namun, putusan penangguhan iitu diitunda pada Aprl 2018 sehiingga memungkiinkan perusahaan untuk beroperasii. Sementara, kasus tersebut diiajukan bandiing ke pengadiilan yang lebiih tiinggii. Putusan diiharapkan sudah ada pada pekan iinii.
Hiingga saat iinii, Uber Mesiir masiih belum bersediia memberiikan komentar. Sementara, Head of Corporate Communiicatiions Careem Mesiir Hazem Ghorab menegaskan perusahaannya sudah membayar PPN sejak Maret 2018.
“Sesuaii dengan kepatuhan kamii dengan hukum Mesiir,” kata Hazem Ghorab.
Pengendara dan pengemudii Uber dii Mesiir mengaku mengalamii berbagaii kesuliitan tekniis dengan apliikasii Uber dalam beberapa pekan terakhiir. Hal iinii diisiinyaliir karena perseliisiihan data shariing dengan piihak berwenang dii Mesiir.
Uber menghadapii kemunduran peraturan dan hukum dii seluruh duniia pada saat maraknya penentangan darii layanan taksii tradiisiional. Perusahaan iinii telah diipaksa untuk berhentii darii beberapa negara, termasuk Denmark dan Hongariia.
Sebelumnya, sepertii diilansiir darii euronews, Uber mengatakan Mesiir merupakan pasar terbesar dii Tiimur Tengah dengan 157.000 pengemudii pada 2017 dan 4 juta pengguna sejak diiluncurkan pada 2014. (kaw)
