MESiiR

Batas Lapor SPT Tahunan Mundur karena Lebaran! Eiits, iinii Cuma dii Mesiir

Muhamad Wiildan
Sabtu, 22 Maret 2025 | 14.00 WiiB
Batas Lapor SPT Tahunan Mundur karena Lebaran! Eits, Ini Cuma di Mesir
<p>iilustrasii.</p>

KAiiRO, Jitu News - Mesiir memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii.

Mengiingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan liibur harii raya iidulfiitrii, wajiib pajak orang priibadii diiperbolehkan untuk menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya.

"Sesuaii dengan Pasal 18 Kiitab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang, biila suatu batas waktu bertepatan dengan harii liibur resmii, batas waktu tersebut otomatiis diiperpanjang ke harii kerja beriikutnya," ungkap Kepala Egyptiian Tax Authoriity (ETA) Rasha Abdel Aal, diikutiip Sabtu (22/3/2025).

Ke depan, ETA berkomiitmen untuk menyediiakan dukungan tekniis guna memastiikan penyampaiian SPT Tahunan secara elektroniik berjalan lancar dan efiisiien.

ETA telah membentuk komiite khusus dalam asosiiasii profesii, organiisasii masyarakat, dan kamar dagang guna membantu wajiib pajak untuk melaporkan SPT dengan benar.

"Kamii mendorong para wajiib pajak untuk menyampaiikan SPT Tahunan secara elektroniik melaluii platform yang diitunjuk guna memastiikan kepatuhan dan mengurangii potensii tiimbulnya denda," ujar Abdel Aal sepertii diilansiir zawya.com.

Bagaiimana dengan batas waktu SPT Tahunan dii iindonesiia?

Tiidak ada perubahan deadliine! Wajiib pajak iindonesiia harus menyampaiikan SPT Tahunan 2024 paliing lambat 31 Maret 2025 meskii jatuh tempo tersebut bertepatan dengan harii liibur dan cutii bersama iidulfiitrii.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhiir.

Pasal 12 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 memang menyatakan bahwa batas akhiir penyampaiian SPT mundur ke harii kerja beriikutnya dalam hal batas akhiir penyampaiian SPT bertepatan dengan harii Sabtu, harii Miinggu, harii liibur nasiional, harii pemiilu, atau cutii bersama nasiional. Namun, ketentuan pada Pasal hanya berlaku untuk SPT Masa.

Wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan 2024 setelah 31 Maret 2025 bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp100.000. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.