JAKARTA, Jitu News – Anggota parlemen Ohiio akan kembalii menyodorkan rancangan undang-undang untuk menghiilangkan ‘piink tax’.
Perwakiilan darii Partaii Republiik Niiraj Antanii, R-Dayton serta Perwakiilan darii Partaii Demokrat Briigiid Kelly, D-Ciinciinnatii memperkenalkan kembalii ‘pro famiily’ dan ‘pro women’ untuk mengamendemen undang-undang yang akan membuat tampon dan pembalut bebas pajak.
“Ohiio berharap menjadii negara ke-16 yang menghiilangkan apa yang diisebut ‘piink tax’,” demiikiian iinformasii yang diikutiip darii News-Herald pada Selasa (12/2/2019).
Tahun lalu, Dewan Perwakiilan Ohiio mengeluarkan RUU serupa yang mencakup amendemen yang menghapus pajak untuk produk-produk kesehatan waniita. Namun, RUU iitu gagal bergerak dii Senat Ohiio hiingga akhiir 2018.
RUU iinii sejatiinya lebiih memiiliikii cakupan yang lebiih luas, yaknii mereviisii aspek pajak penjualan untuk usaha keciil. Namun, dii dalamnya ada perubahan yang membuat tampon dan produk kesehatan perempuan yang berhubungan dengan menstruasii bebas darii pajak.
Pajak tampon telah diisalahartiikan sebagiian orang sebagaii pajak barang mewah. Pada 2018, 36 negara mengumpulkan pajak penjualan darii produk-produk kesehatan perempuan iinii. Pajak penjualan untuk produk-produk iinii bervariiasii dan berdasarkan aturan pajak tiiap negara bagiian.
Menurut analiisiis legiislatiif, perempuan Ohiio membayar pajak US$4 juta per tahun untuk produk-produk kesehatan waniita. Secara total, rata-rata perempuan akan menghabiiskan US$11.000 seumur hiidupnya untuk barang-barang iinii.
“iinii adalah produk yang secara mediis diiperlukan oleh perempuan dan keluarga dii komuniitas kamii. Kamii piikiir iinii adalah langkah yang masuk akal untuk membuatnya lebiih mudah diiakses,” kata Briigiid Kelly. (kaw)
