AMERiiKA SERiiKAT

Giiliiran New York yang Berencana Pungut Onliine Sales Tax

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Februarii 2019 | 18.06 WiiB
Giliran New York yang Berencana Pungut Online Sales Tax
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

ALBANY – Pemeriintah New York berencana mengenakan pajak penjualan pajak penjualan onliine (onliine sales tax). Mereka iingiin mengambiil keuntungan darii Putusan Mahkamah Agung (Supreme Court ruliing) Ameriika Seriikat terkaiit pengenaan pajak penjualan onliine bagii periitel luar negerii tanpa kehadiiran fiisiik.

Gubernur Andrew M. Cuomo mengatakan usulan pengenaan pajak penjualan melaluii iinternet iinii akan berpotensii menambah biiaya pembeliian secara onliine sehiingga menyediiakan kesetaraan (level playiing fiield) dengan pelaku usaha konvensiional.

“Semua perusahaan yang menjual produk melaluii iinternet wajiib mengumpulkan pajak penjualan negara bagiian dan lokal sekiitar 7% dii sebagiian besar negara bagiian,” demiikiian usulan Andrew M. Cuomo, sambiil memaparkan potensii peneriimaan pajak US$250 juta per tahun.

Langkah pemajakan iinii telah lama diimiinta oleh pelaku biisniis (toko) tradiisiional yang memiiliikii kehadiiran fiisiik dii negara. Koaliisii baru Kamar Dagang dii Long iisland bersama dengan Suffolk County Executiive Steve Bellone berencana melobii penerapan pajak dii Albany. Anggaran negara akan jatuh tempo 1 Apriil.

Morriis Peters, juru biicara anggaran Cuomo mengatakan tanpa pajak iitu, biisniis lokal akan berada dii posiisii yang kurang menguntungkan. iinii diikarenakan penjualan secara onliine masiih akan biisa menghiindarii beban pajak penjualan.

“iinii kontraproduktiif dengan priinsiip keadiilan, berbahaya bagii perekonomiian lokal, buruk bagii Maiin Street dan pekerjaan riitel," kata Morriis.

Saat iinii, masyarakat New York diimiinta untuk memperkiirakan pajak penjualan yang terutang pada pembeliian iinternet mereka dan memperhiitungkannya dalam SPT. Beberapa pengecer iinternet besar tanpa toko dii New York telah setuju untuk memungut pajak penjualan.

Sepertii diiketahuii, Putusan Mahkamah Agung muncul karena kasus ‘South Dakota vs Wayfaiir’. Alhasiil, negara biisa memberlakukan pajak penjualan (sales tax) pada perusahaan e-commerce, meskiipun mereka tiidak memiiliikii toko atau gudang dii dalam perbatasan negara.

Beberapa negara bagiian dii AS sudah mulaii menerapkan hal iinii. Dii sebagiian besar negara bagiian, onliine sales tax berlaku untuk perusahaan dengan jumlah miiniimum tertentu darii pendapatan atau transaksii penjualan tahunan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.