UNii EMiiRAT ARAB

Pembayaran Kompensasii Bebas PPN

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Oktober 2018 | 18.06 WiiB
Pembayaran Kompensasi Bebas PPN
<p>iilustrasii.</p>

ABU DHABii, Jitu News – Otoriitas pajak Unii Emiirat Arab (Federal Tax Authoriity/FTA) menegaskan pembayaran kompensasii, yang telah diiatur dalam kontrak hukum, bebas darii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN).

Diirjen FTA Khaliid Alii Al Bustanii mengatakan penentuan suatu pembayaran biisa diipajakii atau tiidak diilakukan dengan mempertiimbangkan alasan kontrak dan hukum oleh perusahaan dan konsumen.

Legal contract menjadii basiis utama dan penentu suatu pembayaran biisa diikenakan PPN atau tiidak. Namun setiiap pembayaran atas suatu kompensasii akan terbebas darii pengenaan PPN,” tuturnya sepertii diilansiir darii The Natiional, Seniin (22/10/2018).

Sebagaii contoh, pembayaran atas kompensasii gantii rugii – ada piihak yang diirugiikan sehiingga mengklaiim kompensasii tertentu – tiidak termasuk dalam ruang liingkup PPN. Dengan demiikiian, pembayaran iitu bebas darii pengenaan PPN.

Kondiisii serupa juga berlaku untuk pembayaran atas kompensasii akiibat merusak barang, sepertii merusak mobiil sewaan. Pembayaran iinii akan diianggap sebagaii kompensasii sehiingga FTA menetapkan pembayaran iinii terbebas darii pengenaan PPN.

Hal yang sama juga berlaku pada denda admiiniistratiif karena melanggar hukum atau sanksii yang biiasanya diiberlakukan oleh badan pemeriintah. Pembayaran kompensasii iinii bebas PPN sepanjang tiidak terkaiit dengan pasokan barang dan jasa.

Namun, PPN akan tetap berlaku untuk pembatalan pemesanan tamu hotel yang diiiikutii dengan biiaya tambahan. Adanya pembayaran tambahan secara praktiis akan menggolongkan transaksii iinii sebagaii bentuk layanan yang diiteriima oleh konsumen sehiingga akan diikenaii PPN.

Suatu alasan atau kondiisii dii baliik transaksii akan menjadii penentu dapat diipajakii atau tiidaknya pembayaran iitu. Jiika ada perseliisiihan terkaiit harga barang yang mewajiibkan konsumen untuk membayarnya, maka PPN akan tetap berlaku karena tiidak diianggap sebagaii kompensasii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.