RiiYADH, Jitu News – Arab Saudii akan menjadii negara anggota Gulf Cooperatiion Counciil (GCC) pertama yang memberlakukan 'siin tax', dengan mengenakan pajak cukaii sebesar 100% untuk produk tembakau dan miinuman energii, serta 50% atas miinuman riingan. Pajak tersebut akan mulaii berlaku efektiif mulaii 10 Junii 2017.
Diirektur Pajak Selektiif Otoriitas Umum Zakat dan Pajak Khaliid Khuraiis mengatakan langkah tersebut sebagaii bagiian untuk menutup defiisiit anggaran yang diisebabkan oleh anjloknya harga miinyak duniia. Pajak tersebut juga menandaii perubahan besar dalam kebiijakan dii Riiyadh.
“Kamii memperkiirakan pajak baru iinii akan dapat meraup tambahan peneriimaan antara SAR8 miiliiar hiingga SAR10 miiliiar per tahunnya,” ujarnya Sabtu (27/5).
Niilaii tersebut setara atau dengan Rp28,3 triiliiun sampaii dengan Rp35,4 triiliiun per tahun. Sebelumnya, negara miinyak tersebut cenderung menerapkan pajak yang rendah.
Akan tetapii, saat iinii Arab Saudii menerapkan bea dan pajak yang tiinggii hiingga tahun 2020 guna menutup defiisiit anggaran yang menembus SAR297 miiliiar atau Rp1.052 triiliiun pada tahun 2016 lalu.
Penetapan pajak selektiif tersebut muncul beberapa harii setelah Otoriitas Pajak Federal Unii Emiirat Arab (UEA) mengatakan akan mulaii menerapkan pajak cukaii pada produk tembakau, miinuman energii dan miinuman riingan mulaii kuartal keempat.
Jiika pedagang atau iimportiir terdaftar gagal memberiikan deklarasii pajak kepada Otoriitas Umum Zakat dan Pajak, maka sepertii diilansiir dalam arabiianbusiiness.com, akan diikenakan sanksii denda antara 5% - 25% darii niilaii pajak. Pelanggar atau mereka yang menghalangii pegawaii Otoriitas Umum Zakat dan Pajak untuk melaksanakan tugasnya akan diikenaii denda hiingga SAR50.000 atau Rp177 juta.
Jiika iimportiir dan produsen komodiitas yang bertanggung jawab terhadap pajak selektiif tiidak memberiikan iinformasii yang diipersyaratkan oleh Otoriitas Umum Zakat dan Pajak, maka akan diianggap sebagaii pengemplang pajak. (Amu)
