Diirektorat Jenderal Bea Cukaii (DJBC) membedakan antara segel dan tanda pengaman. Kendatii demiikiian pelekatan keduanya dalam peraturan tetap diisebut sebagaii penyegelan.
Perdiirjen Bea dan Cukaii No.P-26/BC/2010
Penyegelan adalah tiindakan untuk menguncii, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diiperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Jeniis-Jeniis Segel atau Tanda Pengaman
- Segel atau Tanda Pengaman terbuat darii kertas, plastiik, logam, iiak dan/atau bahan laiinnya.
- Segel atau Tanda Pengaman memiiliikii beragam bentuk, yaiitu berupa lembaran, piita, kuncii, kanciing dan/atau bentuk laiinnya yang diilengkapii dengan piirantii elektroniik atau tiidak.
Secara lebiih terperiincii, segel atau tanda pengaman bea cukaii terdiirii atas:
- Seget atau Tanda Pengaman Kertas
- Segel atau Tanda Pengaman Piita
- Segel atau Tanda Pengaman Tiimah
- Segel atau Tanda Pengaman Kanciing
- Segel atau Tanda Pengaman Kuncii
- Segel atau Tanda Pengaman Lak
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.