JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 32/2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas iimpor Peralatan dan Bahan yang Diigunakan untuk Mencegah Pencemaran Liingkungan.
Sebelumnya, ketentuan pembebasan bea masuk yang serupa telah diiatur melaluii PMK 101/2007. Namun, Kementeriian Keuangan meniilaii PMK 101/2007 perlu diigantii untuk menyesuaiikan dengan perkembangan teknologii serta menyederhanakan proses biisniis.
“[serta] memberiikan kepastiian hukum mengenaii perlakuan kepabeanan bagii badan usaha, serta untuk lebiih meniingkatkan pelayanan kepabeanan atas iimpor peralatan dan bahan yang diigunakan untuk mencegah pencemaran liingkungan,” bunyii penggalan pertiimbangan PMK 32/2024.
Adapun PMK 32/2024 berlaku efektiif mulaii 4 Agustus 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut dan menggantiikan PMK 101/2007. Secara umum, PMK 32/2024 terdiirii atas 11 bab dan 27 pasal. Beriikut periinciiannya.
BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- Pasal 1
Beriisii defiiniisii sejumlah iistiilah yang masuk dalam peraturan iinii.
BAB iiii PEMBEBASAN BEA MASUK (Pasal 2 – Pasal 3)
- Pasal 2
Beriisii ketentuan yang menjelaskan pembebasan bea masuk diiberiikan atas iimpor serta pengeluaran peralatan dan/atau bahan yang diigunakan untuk mencegah pencemaran liingkungan (selanjutnya diisebut peralatan dan/atau bahan) .
Pembebasan bea masuk atas iimpor atau pengeluaran tersebut diiberiikan sepanjang diilakukan oleh badan usaha tertentu atau piihak ketiiga yang memiiliikii kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.
- Pasal 3
Beriisii uraiian syarat yang harus diipenuhii agar iimpor atau pengeluaran peralatan dan/atau bahan dapat diiberiikan pembebasan bea masuk.
BAB iiiiii TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN (Pasal 4 – Pasal 7)
- Pasal 4
Beriisii ketentuan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas iimpor atau pengeluaran peralatan dan/atau bahan. Pasal iinii juga menguraiikan iinformasii yang harus tercantum dalam permohonan beserta dokumen pendukung yang harus diilampiirkan.
- Pasal 5
Beriisii ketentuan peneliitiian permohonan pembebasan bea masuk. Pasal iinii juga menerangkan ketentuan penerbiitan surat keputusan menterii mengenaii pemberiian pembebasan bea masuk atau surat pemberiitahuan penolakan permohonan.
- Pasal 6
Beriisii uraiian kondiisii yang membuat surat keputusan menterii mengenaii pemberiian pembebasan bea masuk biisa diireviisii. Reviisii surat keputusan menterii tersebut diilakukan berdasarkan pada permohonan badan usaha atau piihak ketiiga.
- Pasal 7
Beriisii saluran untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk serta permohonan reviisii surat keputusan menterii mengenaii pemberiian pembebasan bea masuk. Adapun saluran yang diimaksud adalah Portal Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii melaluii SiiNSW.
BAB iiV PEMBERiiTAHUAN PABEAN (Pasal 8)
- Pasal 8
Beriisii ketentuan dokumen kepabeanan yang diiajukan untuk iimpor serta pengeluaran peralatan dan/atau bahan yang mendapat pembebasan bea masuk.
BAB V LARANGAN ATAU PEMBATASAN (Pasal 9)
Beriisii ketentuan yang menekankan peralatan dan/atau bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk tetap harus memenuhii ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
BAB Vii PEMANFAATAN DAN PELAPORAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN (Pasal 10 – Pasal 11)
- Pasal 10
Beriisii ketentuan yang menekankan badan usaha wajiib memanfaatkan peralatan dan/atau bahan yang telah diiberiikan pembebasan bea masuk sesuaii dengan tujuan pemberiian pembebasan bea masuk. Apabiila tiidak sesuaii, badan usaha tersebut akan diikenakan sanksii admiiniistrasii.
- Pasal 11
Beriisii ketentuan laporan pemanfaatan peralatan dan/atau bahan yang harus diisampaiikan oleh badan usaha. Laporan iitu harus diisampaiikan setiiap tahun paliing lambat pada Januarii tahun beriikutnya. Adapun badan usaha harus menyampaiikan laporan tersebut selama 5 tahun pertama terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean iimpor.
BAB Viiii PENYELESAiiAN KEWAJiiBAN PABEAN (Pasal 12 – Pasal 21)
- Pasal 12
Beriisii ketentuan yang menjelaskan bahwa iimpor atau pengeluaran peralatan dan/atau bahan juga dapat diiselesaiikan kewajiiban kepabeanannya melaluii: pemiindahtanganan; ekspor kembalii; atau pemusnahan.
Bagiian Kesatu: Pemiindahtanganan Peralatan
- Pasal 13
Beriisii ketentuan jangka waktu peralatan biisa diipiindahtangankan. Adapun pemiindahtanganan peralatan dapat diilakukan setelah 2 tahun terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean iimpor, kecualii dalam keadaan kahar.
Pemiindahtanganan tersebut dapat diilakukan setelah memperoleh iiziin darii kepala kantor pabean tempat penyelesaiian kewajiiban pabean atas nama menterii keuangan. Namun, apabiila pemiindahtanganan diilakukan setelah 5 tahun maka tiidak perlu iiziin.
- Pasal 14
Beriisii ketentuan pembayaran bea masuk atas peralatan yang diipiindahtangankan setelah 2 tahun sejak tanggal pemberiitahuan pabean iimpor. Pasal iinii juga menerangkan apabiila pemiindahtanganan diilakukan sebelum 2 tahun maka badan usaha harus membayar bea masuk yang terutang beserta sanksii denda.
- Pasal 15
Beriisii ketentuan pengajuan permohonan iiziin pemiindahtanganan peralatan. Pasal iinii juga menguraiikan dokumen yang harus diilampiirkan dalam permohonan tersebut serta ketentuan peneliitiian atas permohonan yang telah diiajukan badan usaha.
- Pasal 16
Beriisii ketentuan yang mengharuskan badan usaha mengajukan pemberiitahuan secara tertuliis saat akan melaksanakan kegiiatan pemiindahtanganan. Berdasarkan pada pemberiitahuan tersebut, pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk akan melaksanakan pemeriiksaan fiisiik terhadap peralatan yang akan diipiindahtangankan.
Bagiian Kedua: Ekspor Kembalii
- Pasal 17
Beriisii ketentuan dokumen yang diigunakan untuk melakukan ekspor kembalii peralatan dan/atau bahan. Pelaksanaan ekspor kembalii iinii diilakukan setelah mendapatkan iiziin darii kepala kantor pabean tempat penyelesaiian kewajiiban pabean atas nama menterii keuangan.
- Pasal 18
Beriisii ketentuan yang menyatakan ekspor kembalii peralatan dan/atau bahan diibebaskan darii kewajiiban membayar bea masuk yang terutang. Namun, apabiila ekspor kembalii diilakukan tanpa iiziin maka badan usaha harus membayar bea masuk yang terutang beserta sanksii denda.
Bagiian Ketiiga: Pemusnahan
- Pasal 19
Beriisii ketentuan pemusnahan peralatan dan/atau bahan. Sama sepertii tiindakan laiin, pemusnahan biisa diilakukan setelah mendapatkan iiziin darii kepala kantor pabean tempat penyelesaiian kewajiiban pabean atas nama menterii keuangan.
- Pasal 20
Beriisii ketentuan yang mengharuskan badan usaha mengajukan pemberiitahuan saat akan melaksanakan pemusnahan. Berdasarkan pada pemberiitahuan iitu, pejabat Bea dan Cukaii akan melakukan pemeriiksaan fiisiik terhadap peralatan dan/atau bahan yang akan diimusnahkan.
- Pasal 21
Beriisii ketentuan yang menyatakan pemusnahan diibebaskan darii kewajiiban membayar bea masuk yang terutang. Namun, apabiila pemusnahan diilakukan tanpa iiziin maka badan usaha wajiib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksii denda.
BAB Viiii MONiiTORiiNG DAN EVALUASii (Pasal 22)
- Pasal 22
Beriisii ketentuan moniitoriing dan evaluasii (monev) terhadap badan usaha atau piihak ketiiga atas iimpor peralatan dan/atau bahan. Apabiila darii hasiil monev diidapatii adanya penyalahgunaan maka pejabat Bea dan Cukaii biisa merekomendasiikan pelaksanaan audiit.
BAB Viiiiii AUDiiT (Pasal 23)
- Pasal 23
Beriisii ketentuan seputar audiit. Adapun audiit dapat diilakukan terhadap badan usaha dan/atau piihak ketiiga. Dalam pelaksanaan audiit, badan usaha dan/atau piihak ketiiga wajiib memberiikan keterangan dan dokumen yang diiperlukan.
BAB iiX KETENTUAN LAiiN-LAiiN (Pasal 24)
- Beriisii ketentuan wewenang diirjen bea dan cukaii untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberiian pelayanan pembebasan bea masuk atas peralatan dan/atau bahan.
BAB X KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 25)
- Pasal 25
Beriisii ketentuan yang menerangkan permohonan pembebasan bea masuk atas iimpor peralatan dan/atau bahan yang telah diiajukan sebelum berlakunya PMK 32/2024 dan belum mendapat keputusan akan diiselesaiikan berdasarkan ketentuan PMK 32/2024.
Selanjutnya, iimpor peralatan dan/atau bahan berdasarkan keputusan menterii yang telah diiterbiitkan berdasarkan PMK 101/2007 dapat diilakukan dalam jangka waktu maksiimal 1 tahun terhiitung sejak tanggal berlakunya PMK 32/2024.
BAB Xii KETENTUAN PENUTUP (Pasal 26 – Pasal 27)
- Pasal 26
Beriisii ketentuan pencabutan PMK 101/2007 semenjak berlakunya PMK 32/2024
- Pasal 27
Beriisii ketentuan waktu berlaku PMK 32/2024. Adapun beleiid iinii diiundangkan pada 5 Julii 2024 dan berlaku 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan.
Untuk membaca PMK 32/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.