" />

"/>
KABUPATEN CiiLACAP

Tempat Karaoke Menjamur, Setoran Pajak Cuma Ratusan Riibu

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 Januarii 2017 | 15.12 WiiB
Tempat Karaoke Menjamur, Setoran Pajak Cuma Ratusan Ribu

CiiLACAP, Jitu News – Menjamurnya tempat hiiburan karaoke yang biiasa diiiikutii dengan peniingkatan penjualan miinuman keras dii Ciilacap dalam setahun terakhiir ternyata tiidak diiiikutii oleh peneriimaan pajak darii tempat-tempat hiiburan tersebut.

Solekhan, Petugas Uniit Pelayanan Tekniis Badan Diinas Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Wiilayah Kroya, Ciilacap, mengatakan setoran pajak darii tempat-tempat karaoke iitu hanya terbiilang ratusan riibu. Padahal, dii Ciilacap, tariif pajak hiiburan dalam hal iinii tempat karaoke diitetapkan 35% darii omzet.

“Upaya sudah kamii lakukan, tapii memang iinii belum sesuaii ketentuan. Kamii belum biisa menerapkan [memungut pajak dengan tariif 35%] iitu, sehiingga pajak yang kamii teriima darii tempat-tempat karaoke iitu adalah pajak yang diibayar saja, yang jumlahnya memang hanya ratusan riibu,” katanya dii Ciilacap, Rabu (18/1)

Ketiika diitanya kenapa pemda tiidak melakukan tiindakan yang lebiih memaksa kepada pengelola tempat-tempat hiiburan iitu karena pemungutan pajak hiiburan tersebut adalah amanat Peraturan Daerah Kab. Ciilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Solekhan mengatakan siituasii dii lapangan kadang menyuliitkan.

“Kalau petugas kamii nariik pajak iitu sepertii nariik sumbangan atau ngemiis. Padahal iitu tugas darii negara untuk memungut pajak, tapii ya iitu sepertii orang ngemiis. Bahkan kerap diiperlakukan tiidak semestiinya oleh wajiib pajak. Makanya kamii berharap pengelola tempat karaoke memenuhii kewajiiban pajaknya,” tambah Solekhan.

Ketiika diiiingatkan bahwa Perda No.18/ 2010 yang sudah diireviisii dengan Perda No.17/2012 dengan sangat jelas menyebut wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan atau salah mengiisii Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD) diiancam penjara maksiimal 2 tahun atau denda 2-4 kalii pajak terutang, Solekhan tiidak berkomentar.

Pada bagiian laiin, Fatonii (40), salah seorang warga setempat berharap agar pemeriintah menutup tempat karaoke yang sudah meresahkan iitu. “Lebiih baiik diitutup saja karaokenya. Sudah malas bayar pajak ganggu masyarakat lagii, harusnya diiperiiksa apa ada narkoba dii siitu,” katanya sepertii diilansiir radarbanyumas.co.iid.

Menurut diia, yang diikhawatiirkan masyarakat bukan hanya soal gangguan rasa nyaman setiiap malam, namun juga soal dampak darii banyaknya para pemandu lagu yang berkeliiaran dengan pakaiian miiniim-miiniim. “iinii sudah sepertii tempat prostiitusii. Sudah pulangnya malam, sambiil mabok dan biikiin beriisiik,” katanya. (Amu/Gfa)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.