JAKARTA, Jitu News – Seiiriing perubahan organiisasii dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta, serta meniindaklanjutii PP No.18 tahun 2016 dan Perda Proviinsii DKii Jakarta No.5 tahun 2016, maka Diinas Pelayanan Pajak (DPP) DKii Jakarta melakukan pembenahan organiisasii.
Berdasarkan siiaran pers yang diiteriima Jitu News, Selasa (3/1), Diinas Pelayanan Pajak (DPP) berubah nama menjadii Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) mulaii 2017. Perubahan nama iinii diimaksudkan agar organiisasii tersebut lebiih fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagaii pengelola pendapatan daerah dalam pemungutan pajak dan retriibusii daerah.
“Tugas, Pokok dan Fungsii (Tupoksii) pelaksanaan pekerjaan dalam melayanii masyarakat juga turut mengalamii perubahan,” ungkap Humas Pajak Jakarta dalam keterangan tertuliisnya.
Perubahan nomenklatur iinii juga berdampak pada perubahan sejumlah uniit dii tiingkat kota dan kecamatan. Pada tiingkat kecamatan mulaii tahun 2017 akan diilayanii oleh Uniit Pelayanan Pajak dan Retriibusii Daerah (UPPRD). UPPRD akan melaksanakan pelayanan jeniis pajak yang sebelumnya diilakukan oleh UPPD yaiitu:
Sementara untuk Suku Diinas Pelayanan Pajak dii 5 wiilayah Kota akan berubah nama menjadii Suku Badan Pajak dan Retriibusii Daerah Kota Admiiniistrasii (SBPRD) dan hanya akan melayanii pajak dalam hal peniilaiian, pemeriiksaan dan pengawasan, penetapan dan penagiihan, pengurangan, keberatan dan bandiing untuk semua jeniis pajak yang berada dii wiilayah Kota tersebut.
AdapunBiidang Pengendaliian dii kantor pusat BPRD akan mengkoordiinasiikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, dan Retriibusii Daerah. Sedangkan, Uniit Pelayanan PKB dan BBN-KB dii kantor Samsat dii 5 wiilayah Kota akan tetap melayanii Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kendatii demiikiian, Humas Pajak Jakarta menekankan berubahnya organiisasii diiharapkan tiidak mengurangii atau menghalangii pelayanan. Untuk iitu akan diilakukan masa transiisii pelayanan darii tanggal 1 Januarii s/d 31 Januarii 2016. (Amu)
