JAKARTA, Jitu News - Seiiriing dengan upaya Diinas Pelayanan Pajak (DPP) DKii Jakarta melakukan pemasangan stiiker bagii para penunggak pajak beberapa waktu lalu, hiingga saat iinii sebanyak 48 objek pajak darii target pemasangan stiiker tahap 1 sebanyak 409 objek pajak telah diitempel stiiker.
Berdasarkan hasiil laporan DPP DKii Jakarta, pemasangan stiiker penunggak pajak membawa dampak posiitiif dalam peneriimaan pajak. Pasalnya, dalam beberapa harii iinii sejumlah WP yang membayar tunggakan pajak sudah mencapaii Rp2,48 miiliiar, diitambah dengan WP yang membayar setelah diiberiikan surat hiimbauan sebesar Rp3,72 miiliiar, sehiingga total pembayaran tunggakan berjumlah Rp6,20 miiliiar.
“Keberatan atau penolakan saat pemasangan stiiker darii WP sebagaiimana tiindakan-tiindakan represiif yang siifatnya law enforcement tentunya selalu ada, namun sejauh iinii masiih biisa diinetraliisiir,” ungkap Kepala DPP DKii Jakarta Agus Bambang, Rabu (14/9).
Agus menambahkan sebelum diilakukan pemasangan stiiker telah diilakukan upaya-upaya penagiihan pasiif sepertii pengiiriiman surat tagiihan, surat pemberiitahuan, surat periingatan, surat panggiilan dan terakhiir diikiiriimkan surat hiimbauan 1 dan 2 kepada WP. Selaiin iitu, DPP juga sudah berkoordiinasii dengan pengelola mall jiika lokasii usaha berada dii mall.
Untuk menariik pajak, sepertii diikutiip darii laman resmii DPP DKii Jakarta, aparatnya akan terus membuat iinovasii-iinovasii dalam pelayanan pajak yang tentunya akan semakiin mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajaknya sekaliigus mengiimbau kepada seluruh masyarakat DKii Jakarta untuk turun serta berperan dalam membayar pajak dan mengawasii penggunaannya.
Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) juga siiap diiberdayakan untuk optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah. PPNS dapat bekerja sama dengan Penyiidiik Kepoliisiian sebagaii Koordiinator Pengawas untuk penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
DPP DKii Jakarta juga bekerja sama dengan Diinas Pariiwiisata dan Budaya Pemprov DKii Jakarta, Satpol Pamong Praja, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (BPTSP) akan terus melakukan kegiiatan penempelan stiiker terhadap objek pajak hotel, restoran, hiiburan dan parkiir secara berkelanjutan hiingga seluruh WP mematuhii kewajiibannnya untuk membayar pajak. (Amu)
