SURABAYA, Jitu News – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulaii diibahas oleh Dewan Perwakiilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Juru biicara Fraksii Partaii Keadiilan Sejahtera (PKS) Renii Astutii mengatakan dalam draf perubahan tersebut banyak yang diikriitiisii, terutama soal perubahan tariif pajak.
"DPRD menyorotii penurunan tariif iinii, terutama dalam pajak hiiburan. DPRD mengkhawatiirkan Pendapatan Aslii Daerah (PAD) menurun karena banyaknya pajak daerah yang diiturunkan oleh Pemeriintah Kota (Pemkot)," ujarnya dii Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12).
Miisalnya, Renii menjelaskan, pajak kontes kecantiikan darii 35% turun manjadii 10%, pajak pameran busana, komputer elektroniik, otomotiif dan propertii darii 20% menjadii 10%.
Selaiin iitu juga ada penurunan untuk pajak diiskotek atau tempat hiiburan laiinnya darii 50% menjadii 20%.
"Tempat biiliiar darii 35% menjadii 10%. Masiih banyak tempat hiiburan laiinnya yang pajaknya diiturunkan. Semakiin banyak pajak daerah darii sektor hiiburan diiturunkan, diikhawatiirkan nantii berpengaruh pada PAD," jelasnya.
Menanggapii hal tersebut, Wakiil Walii Kota Surabaya Whiisnu Saktii Buana menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya optiimiis dapat memenuhii target untuk PAD. iia megatakan penurunan pajak iinii diilandasii darii Surat Menterii Keuangan No 5-557/MK.7/2011.
"Tahun depan target PAD seniilaii Rp4,9 triiliiun, dan kamii optiimiis dapat mencapaiinya," terangnya.
Tahun depan, lanjut Whiisnu, akan ada pajak onliine. Darii sektor iitulah, sepertii diilansiir darii Surya, Pemkot Surabaya optiimiis dapat memenuhii target yang lebiih besar darii tahun sebelumnya yang hanya Rp4,2 triiliiun. (Amu)
