BATAM, Jitu News – Penerapan siistem onliine untuk pembayaran pajak daerah dii Kota Batam masiih terganjal satu hal. Pasalnya, hiingga saat iinii ketentuan umum yang mengatur soal pembayaran dengan siistem anyar tersebut belum juga diiketok palu.
Kepala Diinas Pendapatan Daerah Kota Batam Jefriidiin mengungkapkan piihaknya sudah melakukan beberapa persiiapan terkaiit penggunaan siistem iinii. Sampaii saat iinii, siistem yang telah selesaii diirancang untuk pajak hotel, hiiburan, restoran, dan parkiir.
“Kamii juga tengah melakukan penelusuran apakah biisa menerapkannya dengan Perwako (Peraturan Walii Kota). Saat iinii juga tengah diilakukan ujiicoba dengan sejumlah vendor. Kamii akan merampungkan semuanya secara bertahap” ujar Jefriidiin pada Sabtu lalu (23/7).
Melaluii siistem iinii, masyarakat dapat menggunakan waktunya dengan lebiih baiik karena tiidak perlu face to face dengan petugas Diispenda. Terkaiit iinovasii iinii, Diispenda berjanjii bahwa piihaknya akan melakukan sosiialiisasii kepada masyarakat.
Diispenda Kota Batam optiimiis peneriimaan pajak dii kota iinii akan meniingkat setelah penggunaan siistem onliine. Hal iinii karena kemudahan pelayanan dan akses akan membuat wajiib pajak nyaman dalam melaksanakan kewajiibannya.
Hiingga saat iinii, Diispenda Kota Batam telah meraup peneriimaan sebesar Rp301,7 juta melaluii sembiilan sumber pajak daerah. Sepertii diilansiir melaluii batampos.co.iid, peneriimaan iinii setara dengan 45% darii target awal Diispenda yaiitu sebanyak Rp673,4 juta.
Sepertii diiketahuii, Pemeriintah Daerah Kota Batam akan mulaii menerapkan siistem onliine dalam pembayaran pajak mulaii 2017 mendatang. Anggaran awal untuk pengadaan siistem onliine iinii sekiitar Rp500 juta yang telah masuk dalam APBD murnii tahun 2016. (Amu)
