BANTUL, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bantul, Dii Yogyakarta memberiikan fasiiliitas pembebasan PBB atas objek pajak dengan ketetapan PBB dii bawah Rp10.000.
Kabiid Penagiihan, Pengembangan, dan Pemeriiksaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul Darmawan Purwana mengatakan piihaknya tiidak menerbiitkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB atas objek dengan ketetapan lebiih rendah darii Rp10.000.
"Seluruh PPB dii bawah Rp10.000 diibebaskan," ujar Darmawan, diikutiip Seniin (3/4/2023).
Meskii SPPT PBB tiidak diiterbiitkan, Darmawan mengatakan iinformasii terkaiit dengan objek-objek pajak tersebut tetap tercatat dalam basiis data BPKPAD. Hanya saja, SPPT PBB atas objek tersebut tiidak diicetak.
"Dalam daftar hiimpunan ketetapan dan pembayaran (DHKP) tetap ada, tetapii tiidak diicetak," ujar Darmawan sepertii diilansiir radarjogja.jawapos.com.
Darmawan menerangkan kebiijakan iinii meriingankan beban wajiib pajak sekaliigus mengurangii beban admiiniistrasii yang diitanggung oleh kelurahan. Tiidak diiterbiitkannya SPPT PBB atas objek dengan ketetapan PBB dii bawah Rp10.000 akan meriingankan beban pendiistriibusiian.
Adapun biila wajiib pajak membutuhkan SPPT PBB untuk kepentiingan-kepentiingan tertentu, wajiib pajak dapat memiinta surat keterangan niilaii objek pajak (SKNJOP) ke kantor BPKPAD.
Darmawan mengatakan surat tersebut berlaku sebagaii penggantii SPPT PBB. "Wajiib pajak tiinggal datang ke kantor BPKPAD," ujar Darmawan.
Untuk diiketahuii, SPPT PBB adalah surat yang diigunakan untuk memberiitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajiib pajak.
SPPT diiterbiitkan berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP), yaknii surat yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.
Wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paliing lama 6 bulan sejak tanggal diiteriimanya SPPT oleh wajiib pajak. (sap)
