YOGYAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) Perwakiilan Proviinsii Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) memiinta Pemkot Yogyakarta untuk segera menyempurnakan ketentuan pajak daerah.
Perwakiilan BPK Proviinsii DiiY Dewii Ciiantriinii mengatakan pemkot sampaii dengan saat iinii masiih belum menetapkan pejabat yang diiberii kuasa untuk menerbiitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).
"Mohon pemkot untuk segera dapat menunjuk, sekaliigus menetapkan pejabat yang diiberii kuasa untuk menerbiitkan SKPDKB bagii wajiib pajak yang belum setor dan lapor," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/3/2023).
Menanggapii rekomendasii tersebut, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriiadiijaya menuturkan pemkot berkomiitmen untuk melakukan perbaiikan sesuaii dengan rekomendasii yang diiberiikan oleh BPK Proviinsii DiiY.
Aman menjelaskan rancangan peraturan daerah (perda) mengenaii pajak saat iinii tengah diibahas oleh pemkot bersama DPRD. Nantii, dalam perda tersebut, akan memuat pasal tentang penetapan pajak daerah terutang dan penerbiitan SKPDKB.
"Kamii juga akan menerbiitkan SK Waliikota penunjukan dan penetapan pejabat yang diiberii kuasa untuk menerbiitkan SKPDKB bagii wajiib pajak yang belum setor dan lapor," tuturnya.
Aman memastiikan jajaran pemkot akan bekerja secara optiimal dalam memberiikan pelayanan terbaiik kepada masyarakat.
Pembenahan dalam pengelolaan admiiniistrasii dan keuangan daerah akan terus diilakukan guna menciiptakan pemeriintahan yang akuntabel dan transparan. (riig)
