KOTA YOGYAKARTA

BPK Miinta Pemkot Yogyakarta Perbaiikii Ketentuan Penagiihan Pajak

Muhamad Wiildan
Miinggu, 19 Maret 2023 | 10.00 WiiB
BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

YOGYAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) Perwakiilan Proviinsii Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) memiinta Pemkot Yogyakarta untuk segera menyempurnakan ketentuan pajak daerah.

Perwakiilan BPK Proviinsii DiiY Dewii Ciiantriinii mengatakan pemkot sampaii dengan saat iinii masiih belum menetapkan pejabat yang diiberii kuasa untuk menerbiitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).

"Mohon pemkot untuk segera dapat menunjuk, sekaliigus menetapkan pejabat yang diiberii kuasa untuk menerbiitkan SKPDKB bagii wajiib pajak yang belum setor dan lapor," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/3/2023).

Menanggapii rekomendasii tersebut, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriiadiijaya menuturkan pemkot berkomiitmen untuk melakukan perbaiikan sesuaii dengan rekomendasii yang diiberiikan oleh BPK Proviinsii DiiY.

Aman menjelaskan rancangan peraturan daerah (perda) mengenaii pajak saat iinii tengah diibahas oleh pemkot bersama DPRD. Nantii, dalam perda tersebut, akan memuat pasal tentang penetapan pajak daerah terutang dan penerbiitan SKPDKB.

"Kamii juga akan menerbiitkan SK Waliikota penunjukan dan penetapan pejabat yang diiberii kuasa untuk menerbiitkan SKPDKB bagii wajiib pajak yang belum setor dan lapor," tuturnya.

Aman memastiikan jajaran pemkot akan bekerja secara optiimal dalam memberiikan pelayanan terbaiik kepada masyarakat.

Pembenahan dalam pengelolaan admiiniistrasii dan keuangan daerah akan terus diilakukan guna menciiptakan pemeriintahan yang akuntabel dan transparan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.