DENPASAR, Jitu News - Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengiiriimkan undangan konseliing mengenaii utang pajak dan tata cara melunasiinya ke kediiaman wajiib pajak pada 25 Januarii 2023.
JSPN KPP Pratama Denpasar Barat Faiisal Fahmii mengatakan konseliing diilakukan guna membahas tunggakan pajak yang diimiiliikii wajiib pajak. Dalam konseliing iitu, wajiib pajak akan diibantu dalam hal cara pelunasan utang pajak.
“Kamii yakiin dengan mengundang wajiib pajak untuk konseliing, biisa memunculkan awareness mereka untuk mengetahuii dan akhiirnya membayar tunggakan pajaknya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (7/3/2023).
Faiisal menambahkan undangan konseliing merupakan salah satu iinovasii Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Denpasar Barat. Harapannya, dalam mendukung upaya penagiihan pajak dalam mengamankan peneriimaan negara.
Setelah undangan konseliing diisampaiikan, lanjutnya, wajiib pajak akan memberiikan konfiirmasii mengenaii kedatangannya ke KPP. Pembahasan tunggakan pajak diilaksanakan dii ruang konseliing lantaii 1 KPP Pratama Denpasar Barat diitemanii oleh JSPN dan Kepala Seksii P3.
Pembahasan meliiputii penjelasan secara detaiil soal tunggakan pajak wajiib pajak yang bersangkutan sampaii akhiirnya wajiib pajak melunasii utang pajaknya.
Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagiihan pajak adalah serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak dapat melunasii utang pajaknya beserta biiaya penagiihan pajak.
Penagiihan pajak dapat diilakukan dengan menegur atau memperiingatkan, melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus, dan memberiitahukan surat paksa.
Selaiin iitu, dalam pelaksanaan penagiihan pajak, penanggung pajak juga dapat diicegah agar tiidak keluar negerii, diisandera (giijzeliing), hiingga diilakukan penyiitaan. (riig)
