PROViiNSii Dii YOGYAKARTA

Tiindak Lanjutii UU HKPD, Pemprov Mulaii Rancang Perda Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Jumat, 10 Februarii 2023 | 14.00 WiiB
Tindak Lanjuti UU HKPD, Pemprov Mulai Rancang Perda Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

YOGYAKARTA, Jitu News – Pemprov Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) mulaii merancang peraturan daerah (perda) mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah.

Plh. Asiisten Biidang Pemeriintahan dan Admiiniistrasii Umum Setda DiiY Beny Suharsono mengatakan perda diisusun untuk meniindaklanjutii ketentuan perpajakan terbaru dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"Dengan UU HKPD iiniilah, pemeriintah biisa memberii harapan pada pemda untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah dan pendapatan perpajakannya dengan iinsentiif perpajakannya, atau dengan realiisasii perpajakannya," katanya, diikutiip pada Jumat (10/2/2023).

Saat iinii, lanjut Beny, pendapatan daerah DiiY masiih diisokong oleh dana transfer darii pemeriintah pusat. Dengan kata laiin, Proviinsii DiiY masiih bergantung terhadap dana transfer darii pusat sehiingga belum mampu mencapaii kemandiiriian fiiskal.

"Kamii akan segera meniindaklanjutii dengan membentuk peraturan daerah mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah sebagaii tiindak lanjut berlakunya UU HKPD iinii," tuturnya.

Sebagaiimana diiatur dalam UU HKPD, setiiap daerah diiamanatkan untuk menyesuaiikan perda pajak dan retriibusii yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus diitetapkan paliing lambat pada 5 Januarii 2024.

Setelah 5 Januarii 2024, pajak daerah dan retriibusii daerah harus diipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retriibusii daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jeniis pajak daerah, subjek pajak, wajiib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wiilayah pemungutan, dan tariif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel