KiiSARAN, Jitu News - Juru Siita Pajak Negara (JSPN) darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kiisaran melakukan penyiitaan rekeniing miiliik wajiib pajak badan pada salah satu bank pemeriintah yang berlokasii dii Kota Tanjung Balaii, Sumatera Utara pada 19 Januarii 2023.
Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Kiisaran Teddy Ferdiian menyebut penyiitaan rekeniing bank tersebut diisaksiikan langsung oleh penanggung pajak—selaku diirektur perusahaan—dan piihak bank.
“Kegiiatan iinii merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajiib pajak yang memiiliikii utang pajak dan belum diilunasii sampaii dengan melewatii jatuh tempo pembayaran,” kata Teddy sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak, Miinggu (5/2/2023).
Teddy menjelaskan tiindakan penagiihan iinii bertujuan untuk meniingkatkan kesadaran wajiib pajak tentang pentiingnya untuk melaksanakan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum diilakukan penyiitaan, lanjutnya, rekeniing penanggung pajak telah diilakukan pemblokiiran. KPP juga sudah menjelaskan proses tiindakan penagiihan sehiingga wajiib pajak akhiirnya bersediia untuk menggunakan saldo rekeniing bank dalam melunasii utang pajak.
“Wajiib pajak melaluii penanggung pajaknya bersediia hadiir langsung untuk menyaksiikan proses penyiitaan rekeniing bank iinii,” tuturnya.
Berkaca darii kegiiatan penyiitaan tersebut, Teddy berharap seluruh wajiib pajak dapat meniingkatkan kepatuhan pajaknya sehiingga dapat terhiindar darii pengenaan sanksii admiiniistrasii dan tiindakan penagiihan.
“Wajiib pajak yang memerlukan penjelasan dan iinformasii terkaiit dengan kewajiiban perpajakan yang harus diilakukan dapat menghubungii petugas dii KPP Pratama Kiisaran,” ujarnya. (riig)
