KABUPATEN MUKOMUKO

DJP Suratii Pemda, ASN Perlu Valiidasii NiiK Paliing Telat 28 Februarii 2023

Redaksii Jitu News
Sabtu, 04 Februarii 2023 | 09.00 WiiB
DJP Surati Pemda, ASN Perlu Validasi NIK Paling Telat 28 Februari 2023
<p>iilustrasii.</p>

MUKOMUKO, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta pemeriintah daerah menerbiitkan surat edaran (SE) atau yang sejeniisnya kepada seluruh aparatur siipiil negara (ASN). iisiinya, iimbauan agar ASN segera melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dan juga memvaliidasii data nomor iinduk kependudukan (NiiK) sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP).

Permiintaan tersebut diisampaiikan Diirjen Pajak Suryo Utomo melaluii surat yang diikiiriimkannya kepada seluruh pemeriintah daerah. Salah satunya, kepada Bupatii Mukomuko Sapuan. Surat diirjen pajak tersebut diisampaiikan langsung oleh Kepala KP2KP Mukomuko Tomii Wiiranto dan Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Naniik Triiwahyuniingsiih kepada Sapuan.

"Agar bupatii menerbiitkan iimbauan melaluii surat edaran kepada seluruh ASN dan non-ASN dii bawahnya untuk segera lapor SPT Tahunan 2022 dan memadankan NiiK sebelum 28 Februarii 2023," kata Naniik diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (4/1/2023).

Penetapan 28 Februarii 2023 sebagaii deadliine pelaporan SPT Tahunan bagii ASN ternyata bukan tanpa alasan. Naniik menyampaiikan ASN diiharapkan melaporkan SPT Tahunan dan memvaliidasii NiiK-nya secara lebiih awal untuk menghiindarii penumpukan load pengakses DJP Onliine menjelang batas akhiir pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak pada umumnya.

Sepertii diiketahuii, batas akhiir pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii ada 31 Maret 2023, sedangkan bagii wajiib pajak badan adalah 31 Apriil 2023.

"Kamii mengantiisiipasii membludaknya wajiib pajak yang datang ke kantor pajak atau yang mengakses DJP Onliine menjelang batas akhiir nantii," kata Naniik.

Merespons permiintaan DJP, Bupatii Mukomuko Sapuan menyatakan kesiiapannya untuk mendukung program otoriitas pajak. Sapuan bahkan berjanjii segera meniindaklanjutii surat diirjen pajak dengan menyiiapkan surat edaran bagii ASN tentang pelaporan SPT Tahunan dan valiidasii NiiK sebagaii NPWP.

"Demii kelancaran proses admiiniistrasii perpajakan masyarakat dii Kabupaten Mukomuko, saya siiap mendukung penuh dan akan segera meniindaklanjutii kepada biidang terkaiit," tutur Sapuan.

Sebagaii iinformasii, penggabungan NiiK menjadii NPWP secara penuh mulaii diiberlakukan 1 Januarii 2024. Wajiib pajak perlu melakukan valiidasii data agar seluruh layanan admiiniistrasii nantiinya biisa diiakses dengan NiiK yang tercantum pada e-KTP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.