PROViiNSii JAWA BARAT

Sebelum Data Kendaraan Diihapus, Jabar Bakal Beriikan iinsentiif BBNKB

Muhamad Wiildan
Selasa, 31 Januarii 2023 | 14.00 WiiB
Sebelum Data Kendaraan Dihapus, Jabar Bakal Berikan Insentif BBNKB
<p>Petugas melakukan cek fiisiik kendaraan roda dua dii Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polrii segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang matii dua tahun akiibat pemiiliik tiidak membayar pajak yang diitujukan agar data kendaraan valiid dan dapat diigunakan pemeriintah untuk mengambiil kebiijakan. ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/rwa.</p>

BANDUNG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengaku menyiiapkan iinsentiif pajak sebelum kebiijakan penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor resmii diiiimplementasiikan.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedii Taufiik mengatakan iinsentiif pajak yang diipertiimbangkan untuk diiberiikan, salah satunya, adalah pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii.

"Pembebasan BBNKB iiii diiharapkan mampu meriingankan pemiiliik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudiian dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuaii jumlah dan jatuh tempo yang diitetapkan," ujar Dedii, diikutiip Selasa (31/1/2023).

Guna mempermudah wajiib pajak mengetahuii status darii data kendaraan bermotornya masiing-masiing, wajiib pajak biisa mengeceknya melaluii laman Siistem iinformasii Penghapusan Kendaraan Bermotor yang diisediiakan oleh Bapenda Jawa Barat.

Liink https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.iid biisa diikliik oleh masyarakat Jawa Barat untuk meliihat data kendaraannya," kata Dedii.

Untuk diiketahuii, Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberiikan ruang bagii Korps Lalu Liintas (Korlantas) Polrii untuk menghapus data regiistrasii kendaraan bermotor yang tiidak diilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.

Meskii ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2009, Korlantas Polrii bersama Jasa Raharja, Kemendagrii, dan pemda se-iindonesiia baru bersepakat untuk mengiimplementasiikan penghapusan data regiistrasii kendaraan pada tahun iinii.

Kendaraan yang data regiistrasiinya diihapus karena STNK-nya matii selama 2 tahun tiidak akan biisa diiregiistrasiikan ulang sehiingga berstatus bodong permanen. Sebelum data regiistrasii diihapus, Korlantas Polrii akan mengiiriimkan surat periingatan kepada pemiiliik kendaraan maksiimal sebanyak 3 kalii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.