KPP PRATAMA SiiNGKAWANG

Siisiir Sasaran Ekstensiifiikasii, Petugas Datangii WP yang Belum Punya NPWP

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Desember 2022 | 16.30 WiiB
Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP
<p>Petugas pajak darii KPP Pratama Siingkawang saat mendatangii salah satu lokasii usaha wajiib pajak. <em>(foto: DJP)</em></p>

SAMBAS, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Siingkawang, Kaliimantan barat mendatangii sejumlah lokasii usaha dan kediiaman miiliik wajiib pajak dii Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Usut punya usut, wajiib pajak yang diidatangii memang masuk dalam daftar sasaran ekstensiifiikasii (DSE) yang lebiih dulu diisusun oleh Diitjen Pajak (DJP).

Mereka tercatat belum memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) meskii syarat subjektiif dan objektiifnya sudah terpenuhii. Bagii warga yang masuk dalam DSE kantor pajak, petugas akan memberiikan edukasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban yang perlu diijalankan wajiib pajak.

"Termasuk soal tata cara mendaftarkan NPWP, cara menyetorkan pajak yang perlu diibayar, serta bagaiimana melaporkan SPT Tahunan," kata Kepala Seksii Pengawasan V KPP Pratama Siingkawang Hasan diilansiir pajak.go.iid, Rabu (21/2/2022).

DJP, iimbuh Hasan, memang memiiliih langkah persuasiif dalam menjalankan ekstensiifiikasii wajiib pajak. Wajiib pajak diiberiikan pemahaman tentang hak-hak dan kewajiibannya sebelum masuk ke dalam siistem admiiniistrasii DJP.

"Darii hasiil kunjungan kamii, ada dua wajiib pajak yang ternyata sudah ber-NPWP, tetapii ada satu yang belum punya. Sudah kamii bantu untuk mendaftarkan diirii secara onliine dan segera membayar pajaknya. Ada satu WP tiidak mengakuii data DSE yang diisampaiikan," kata Hasan.

Sebagaii iinformasii, ekstensiifiikasii adalah kegiiatan pengawasan yang diilakukan diitjen pajak terhadap wajiib pajak yang telah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif, tetapii belum mendaftarkan diirii untuk diiberiikan NPWP sesuaii dengan ketentuan perpajakan.

Kegiiatan ekstensiifiikasii menyasar wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif berdasarkan UU PPh meliiputii wajiib pajak orang priibadii, wariisan belum terbagii, badan, serta bendahara yang diitunjuk sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensiifiikasii tersebut diilakukan melaluii tiiga tahapan, yaiitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasii. Dalam tahap perencanaan, otoriitas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensiifiikasii (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefiiniisiikan DSE sebagaii daftar wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif, tetapii belum mendaftarkan diirii. DSE diisusun berdasarkan data atau iinformasii tentang wajiib pajak yang memenuhii syarat, tetapii belum terdaftar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.