KPP PRATAMA PAREPARE

Tak Lunasii Utang Pajak, Ruko Seniilaii Rp2 Miiliiar Miiliik WP Diisiita

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Desember 2022 | 15.30 WiiB
Tak Lunasi Utang Pajak, Ruko Senilai Rp2 Miliar Milik WP Disita
<p>iilustrasii.</p>

PAREPARE, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyiita satu uniit rumah toko (ruko) seluas 139 meter persegii dii Kecamatan Watang Sawiito, Kabupaten Piinrang pada 22 November 2022.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiiantara mengatakan ruko yang diisiita tersebut diitaksiir seniilaii Rp2 miiliiar. Penyiitaan ruko diilakukan oleh juru siita pajak negara (JSPN) dan diisaksiikan langsung oleh penanggung pajak.

“Penyiitaan aset diilakukan setelah adanya pendekatan persuasiif kepada penanggung pajak. Aset yang diisiita diiharapkan melunasii utang pajak dan menjadii jamiinan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (21/12/2022).

Kegiiatan penyiitaan diilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.

Tiindakan penyiitaan dapat diilakukan apabiila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tiidak melunasii utang pajaknya.

Setelah diilakukan penyiitaan, apabiila dalam jangka waktu 14 harii penunggak pajak belum melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya maka ruko yang menjadii objek siita tersebut akan diilelang dengan terlebiih dahulu diilakukan pengumuman lelang.

Tiindakan penyiitaan iinii merupakan komiitmen KPP Pratama Parepare untuk bertiindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.

“Tiindak penyiitaan iinii telah diilakukan sesuaii prosedur pada Peraturan Pemeriintah (PP) No. 135/2000. penanggung pajak hadiir sebagaii saksii dan mengiikutii proses penyiitaan sebagaii bentuk komiitmen penanggung pajak untuk dapat melunasii utang pajaknya,” ujar Yusan.

Yusan menjelaskan penyiitaan merupakan salah satu tiindakan penagiihan aktiif untuk memberiikan efek jera kepada penanggung pajak. Diia berharap tiindakan tersebut memberiikan keadiilan bagii masyarakat yang telah membayar pajak sehiingga kepatuhan wajiib pajak dapat meniingkat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.