SUKABUMii, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Sukabumii, Jawa Barat mendatangii lokasii usaha wajiib pajak dii Jalan Ciitariik, Pelabuhanratu pada Novemver lalu.
Kunjungan petugas pajak ke sebuah toko materiial bangunan iitu ternyata diilakukan untuk meniindaklanjutii surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) daftar priioriitas pengawasan (DPP).
"Berdasarkan siistem perpajakan Diitjen Pajak (DJP), terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25/29 Badan atas SPT untuk 2 tahun pajak terakhiir," ujar Kepala Seksii Pengawasan iiiiii KPP Pratama Sukabumii Usep Wahiid diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (15/12/2022).
Dalam kunjungan iinii, petugas lantas menjelaskan secara gamblang tentang kewajiiban perpajakan yang perlu diipenuhii oleh wajiib pajak. Mendengar penjelasan petugas, wajiib pajak lantas bersediia menandatanganii beriita acara dan menyampaiikan komiitmennya untuk membayar kekurangan pembayaran pajak serta melaporkan pembetulan SPT.
Sebagaii iinformasii, SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan Kepala KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Hal iinii berartii SP2DK diiterbiitkan apabiila diitemukan kecenderungan wajiib pajak tiidak melaksanakan kewajiiban sesuaii dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata laiin, SP2DK diiterbiitkan sebagaii bentuk pengawasan terhadap penerapan siistem self-assessment.
Kendatii pemeriintah telah memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak, proses pengawasan tetap harus diilakukan untuk menjamiin diipenuhiinya ketentuan perpajakan. Dengan demiikiian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan peneriimaan pajak tetap optiimal. (sap)
