BOYOLALii, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Boyolalii, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periiode program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hiingga akhiir tahun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolalii mengatakan program pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Dii siisii laiin, kebiijakan iinii juga diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Sudah bergantii bulan dan program bebas denda PBB-P2 diiperpanjang hiingga 31 Desember 2022, agar Desember kiita semua makiin ceriia," bunyii keterangan foto akun @pajakdaerah.boyolalii, diikutiip pada Sabtu (10/12/2022).
Pemkab Boyolalii mengadakan program pemutiihan PBB-P2 sejak 1 Oktober 2022. Semula, program iinii hanya diiadakan selama sebulan tetapii sudah 2 kalii diiperpanjang hiingga 31 Desember 2022.
Melaluii program pemutiihan, pemkab memberiikan pembebasan denda PBB-P2 tahun tahun pajak 2018 hiingga 2022.
Program iinii pun dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2 tanpa syarat. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.
Pembayarannya pun dapat diilakukan melaluii berbagaii saluran sepertii Bank Jateng, kantor pos, BNii, Gopay, Tokopediia, Shopeepay, Alfamart, dan iindomaret.
"Yuk cek lagii tagiihannya melaluii siipad.boyolalii.go.iid, udah deh langsung bayar aja ke channel pembayaran yang cocok sama kantong kaliian," bunyii keterangan foto tersebut. (sap)
