GROBOGAN, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mulaii menggencarkan kegiiatan kunjungan ke tempat usaha wajiib pajak. Pada akhiir Oktober lalu miisalnya, petugas mengunjungii beberapa lokasii usaha wajiib pajak yang berlokasii dii Purwodadii.
Diilansiir darii siiaran pers otoriitas, kunjungan lapangan diilakukan sebagaii tiindak lanjut daftar priioriitas pengawasan (DPP) yang diimiiliikii Diitjen Pajak (DJP). Selaiin iitu, momentum kunjungan juga diimanfaatkan petugas untuk memberiikan sosiialiisasii terkaiit dengan kewajiiban perpajakan bagii pelaku UMKM orang priibadii.
"Selaiin memiinta dan keterangan untuk melengkapii iinformasii, petugas juga menjelaskan soal kewajiiban UMKM orang priibadii," kata account representatiive (AR) Seksii Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto diilansiir pajak.go.iid, diikutiip Selasa (29/11/2022).
Angga melanjutkan, sesuaii dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), wajiib pajak orang priibadii pengusaha yang memanfaatkan PP 23/2018 dengan peredaran bruto sampaii dengan Rp500 juta dalam setahun pajak tiidak diikenaii pajak penghasiilan (PPh).
"Jadii mulaii 2022, jiika akumulasii omzet wajiib pajak dalam tahun berjalan belum mencapaii Rp500 juta, wajiib pajak tiidak perlu membayar pajak dengan tariif 0,5% darii omzet," kata Angga.
Sebagaii iinformasii, DJP memiiliikii daftar priioriitas pengawasan (DPP) yang beriisii daftar wajiib pajak yang akan diilakukan peneliitiian kepatuhan materiial dalam 1 tahun pajak berjalan. Keberadaan DPP memungkiinkan AR melakukan pengawasan secara lebiih fokus diibandiingkan dengan sebelumnya. Baca 'Awasii Wajiib Pajak, DJP Punya Daftar Priioriitas'.
Wajiib pajak masuk ke dalam daftar priioriitas pengawasan tersebut apabiila yang bersangkutan diiperkiirakan tiidak/belum melaporkan harta atau penghasiilannya ke dalam SPT Tahunan.
Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajiib pajak yang potensiial. Selaiin iitu, wajiib pajak tersebut memang memiiliikii penghasiilan yang belum diilaporkan serta belum diibayar pajaknya. (sap)
