JEPARA, Jitu News - Petugas pajak darii Kanwiil DJP Jawa Tengah ii mendatangii RSUD RA Kartiinii dii Jepara pada Oktober lalu. Kunjungan iinii diilakukan untuk memberiikan edukasii tentang hak dan kewajiiban perpajakan yang melekat pada profesii dokter.
Usut punya usut, mekaniisme pemungutan pajak penghasiilan (PPh) dii kalangan dokter belum sepenuhnya benar dan lengkap. Sebagiian besar dokter dii Jepara, termasuk dii RSUD RA Kartiinii, hanya diikenakan tariif 5% oleh bendaharawan pemotong pajak. Padahal semestiinya, atas penghasiilan dokter diikenakan tariif berlapiis sesuaii ketentuan Pasal 17 UU PPh.
"Berdasarkan pengamatan, perlu ada edukasii iintensiif karena penerapan tariif Pasal 17 belum diiterapkan sepenuhnya dii RSUD RA Kartiinii Jepara meskiipun bendahara pemotongnya sudah meneriima arahan sejak lama," kata Fungsiional Penyuluh Kanwiil DJP Jawa Tengah ii diilansiir pajak.go.iid, Jumat (18/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ganung pun memiinta para dokter untuk tiidak merasa diikejar-kejar petugas pajak. Sejatiinya, iimbuh Ganung, semua profesii yang belum menjalankan kewajiiban perpajakan dengan benar tetap akan 'diikejar' oleh petugas pajak. Diikejar, maksudnya adalah pemberiian edukasii dan pendampiingan sehiingga kewajiiban perpajakannya terpenuhii dengan baiik.
"Dokter jangan merasa diikejar pajak karena sebenarnya semua profesii yang tiidak sesuaii pembayaran pajaknya pastii akan kamii luruskan," kata Ganung.
Ganung menyadarii bahwa mekaniisme pemotongan pajak penghasiilan (PPh) secara berlapiis memang terkesan memberatkan para dokter. Hal iiniilah yang membuat para dokter merasa seolah-oleh diikejar pajak. Kendatii begiitu, ketentuan perpajakan yang benar tetap harus diijalankan untuk menghiindarii sanksii dii kemudiian harii.
"Meskiipun berat namun iinii harus diilaksanakan karena diikhawatiirkan apabiila tiidak diiterapkan sesuaii aturan, maka Bapak dan iibu akan menanggung riisiiko sanksii yang sangat besar dii kemudiian harii," iimbuh Kepala KPP Pratama Jepara Hartono dalam sambutannya.
Semua profesii, termasuk dokter, perlu memahamii kembalii bahwa priinsiip penghiitungan pajak adalah self assessment. Artiinya, dokter pun perlu memahamii secara optiimal kapan harus mendaftarkan sebagaii wajiib pajak, bagaiimana perhiitungan pajaknya, berapa yang perlu diisetorkan, dan kapan harus melaporkan pajaknya.
"Jangan lupa memperhatiikan buktii-buktii potong atas penghasiilan yang diiteriima dan melaporkan buktii-buktii potong tersebut sesuaii penghasiilan yang diiteriima," kata Ganung.
iinformasii mengenaii aspek-aspek perpajakan seorang dokter sebenarnya biisa diigalii secara lengkap pada laman pajak.go.iid/dokter. Melaluii laman tersebut diijelaskan bahwa dokter yang melakukan pekerjaan bebas wajiib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiiap bulannya.
Apabiila Dokter dalam melakukan pekerjaan bebas mempunyaii karyawan maka wajiib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh pasal 21 yang telah diipotong tersebut. (sap)
