KABUPATEN BATANG

iikutii UU HKPD, Pemkab Batang Mulaii Bahas Perda tentang Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 November 2022 | 16.00 WiiB
Ikuti UU HKPD, Pemkab Batang Mulai Bahas Perda tentang Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

BATANG, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah bersama DPRD Kabupaten Batang memulaii pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

Raperda PDRD diirancang guna memenuhii ketentuan perpajakan daerah yang diiperbaruii melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"Pemda perlu menetapkan perda tentang pajak dan retriibusii sebagaii dasar pemungutan PDRD dalam 1 perda," ujar Pj Sekretariis Daerah Kabupaten Batang Arii Yudiianto dalam rapat pariipurna, diikutiip Seniin (7/11/2022).

Jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan Pemkab Batang bakal turun darii 16 jeniis pajak menjadii 14 jeniis pajak. Pajak hotel, pajak restoran, pajak parkiir, pajak penerangan jalan, dan pajak hiiburan akan diiiintegrasiikan menjadii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Meskii demiikiian, Raperda PDRD turut mengatur pula tentang 3 jeniis pajak baru yaknii opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Adapun jeniis retriibusii diikurangii darii 32 jeniis menjadii tiinggal 18 jeniis saja. Beberapa jeniis retriibusii yang diihapuskan contohnya adalah retriibusii termiinal, retriibusii tera ulang, retriibusii menara telekomuniikasii, dan retriibusii iiziin trayek.

Secara umum, Raperda PDRD bakal memuat tentang jeniis pajak dan retriibusii, subjek dan wajiib pajak, subjek dan wajiib retriibusii, objek pajak dan retriibusii, dasar pengenaan pajak, tiingkat penggunaan jasa retriibusii, saat terutang pajak, wiilayah pemungutan pajak, dan tariif pajak dan retriibusii.

Selaiin muatan-muatan dii atas, ketentuan PDRD akan diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan bupatii. Aturan turunan akan diirancang sejalan dengan PP yang memeriincii UU HKPD.

"Kamii sampaiikan teriima kasiih dan menyambut baiik dengan telah tersusunnya Raperda PDRD iinii, semoga nantiinya dapat kiita bahas dan diisepakatii bersama sesuaii ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Ketua DPRD Batang Maulana Yusup sepertii diilansiir radarpekalongan.co.iid. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.