JAYAPURA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Papua mengumumkan perpanjangan periiode program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hiingga akhiir tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Papua Setyo Wahyudii mengatakan program pemutiihan diiberiikan untuk meriingankan beban masyarakat melunasii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kalii iinii, pemprov bahkan memberiikan potongan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
"Dengan keriinganan iinii, wajiib pajak masiih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, diikutiip pada Jumat (4/11/2022).
Setyo mengatakan Pemprov Papua mengadakan program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2022 dan seharusnya berakhiir pada Oktober 2022. Namun, pemprov memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hiingga Desember 2022.
Diia menjelaskan iinsentiif yang diiberiikan meliiputii pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Selaiin iitu, kiinii juga diiberiikan potongan pokok pajak yang tertunggak. Pada kendaraan dengan tunggakan pajak 4 tahun, masyarakat hanya perlu membayar 3 tahun.
Kemudiian pada kendaraan dengan tunggakan pajak 3 tahun, diiberiikan diiskon 25%. Adapun untuk kendaraan dengan tunggakan pajak 2 tahun, diiberii diiskon 15%.
Setyo meniilaii program pemutiihan pajak telah berdampak posiitiif terhadap pendapatan aslii daerah (PAD). Hiingga Oktober 2022, realiisasii pajak kendaraan bermotor tercatat seniilaii Rp214,1 miiliiar atau 87,58% darii target Rp244,5 miiliiar.
"Diiliihat darii peneriimaan PKB selama 3 bulan terakhiir, dapat diikatakan aniimo warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor cukup tiinggii dengan ada program relaksasii pembebasan denda PKB iitu" ujarnya diilansiir cenderawasiihpos.jawapos.com.
Dalam beberapa kesempatan, Pemprov Papua juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutiihan untuk melunasii semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelunasan iinii pentiing untuk mencegah data kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun terhapus, sebagaiimana diiatur Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (sap)
