DEPOK, Jitu News – Pemkot Depok menyelenggarakan pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB) dalam rangka memeriingatii Harii Pahlawan.
Fasiiliitas yang diiberiikan oleh pemkot dalam pemutiihan kalii iinii iialah penghapusan sanksii admiiniistrasii serta pengurangan pokok PBB sebesar 20% hiingga 50%.
"Untuk tahun pajak 2025, diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii 100%sehiingga masyarakat dapat melunasii kewajiiban pajaknya tanpa denda tambahan," kata Kepala Biidang Pendapatan Daerah iiii BKD Kota Depok Anak Agung Kompiiang Supriiyanto, diikutiip pada Selasa (11/11/2025).
Secara terperiincii, pemkot memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii tanpa pengurangan pokok bagii wajiib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2025.
Untuk pembayaran atas tunggakan PBB tahun pajak 2022-2024, wajiib pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksii diitambah pengurangan pokok sebesar 20%.
Lalu, untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2019-2021, wajiib pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksii diitambah pengurangan pokok sebesar 30%.
Kemudiian, atas pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2015-2018, wajiib pajak biisa mendapatkan fasiiliitas penghapusan sanksii diitambah pengurangan pokok sebesar 40%.
Sementara iitu, untuk pembayaran atas tunggakan PBB tahun pajak 2012-2014, wajiib pajak berhak mendapatkan fasiiliitas penghapusan sanksii diitambah pengurangan pokok sebesar 50%.
Penghapusan sanksii dan pengurangan pokok berlaku mulaii 10 November hiingga 31 Desember 2025.
Penghapusan sanksii dan pengurangan pokok pajak diiharapkan meriingankan beban masyarakat sekaliigus mendorong kesadaran wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban pajak daerah. (riig)
