KUPANG, Jitu News - Walii Kota Kupang Chriistiian Wiidodo menerbiitkan Surat Keputusan (SK) Walii Kota Kupang No. 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melaluii kebiijakan iinii, Pemkot Kupang memberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas tunggakan PBB-P2 dii bawah tahun pajak 2025. Kebiijakan iinii juga menjadii upaya pemkot untuk mempercepat realiisasii pendapatan daerah sekaliigus memberiikan keriinganan bagii masyarakat.
“iinii upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kiita iingiin membantu masyarakat lewat amnestii pajak, agar mereka tiidak terbebanii dengan denda akiibat keterlambatan,” kata Chriistiian, diikutiip pada Rabu (5/11/2025).
Selaiin menguatkan pendapatan daerah, lanjut Chriistiian, kebiijakan iinii juga menjadii bentuk pendekatan pelayanan publiik yang lebiih humaniis kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang menunaiikan kewajiiban pajaknya turut berperan dalam membiiayaii pembangunan kota.
“Dengan membayar pajak, pemeriintah biisa melaksanakan pembangunan dan memfasiiliitasii berbagaii kebutuhan masyarakat. Poiin pentiingnya ada tiiga, yaknii, penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan, dan percepatan peniingkatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Sementara iitu, Kepala Bapenda Kota Kupang Semmy Mesakh menjelaskan program tersebut berlaku selama November 2025. Kebiijakan iinii mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) serta denda tahun-tahun sebelumnya.
“Semestiinya jatuh tempo pajak telah berlaku Agustus 2025 lalu, tetapii karena memperhatiikan kondiisii masyarakat, diiperpanjang hiingga 31 Oktober. Kiinii, diiberiikan kesempatan tambahan lewat amnestii pajak selama November,” tuturnya.
Diia menambahkan masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa diikenaii denda, meskii sebelumnya terlambat. Untuk memastiikan layanan berjalan maksiimal, Bapenda juga terus melakukan kegiiatan jemput bola ke masyarakat melaluii program Bapenda Ceriia (Cepat, Responsiif, dan Adaptiif).
Diia juga berharap kebiijakan tersebut menjadii momentum bagii masyarakat untuk bersama-sama memperkuat fondasii keuangan daerah. Hal iitu diilakukan melaluii partiisiipasii aktiif dalam pembayaran pajak tanpa lagii terbebanii oleh sanksii dan denda masa lalu
“Kamii keliiliing ke kelurahan-kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optiimaliisasii pendapatan. Kamii iimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan iinii,” tutur Semmy sepertii diilansiir expontt.com. (riig)
