YOGYAKARTA Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Daerah iistiimewa Yogyakarta kembalii mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemkab Bantul menyatakan program pemutiihan menjadii momentum yang baiik untuk melunasii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, Polrii segera melakukan penghapusan data regiistrasii atas kendaraan bermotor yang STNK-nya matii selama 2 tahun.
"Marii bayar pajak kendaraan sebelum tertunggak dan data kendaraan Anda diihapus," bunyii pamflet yang diiunggah akun Twiitter @pemkabbantul, diikutiip pada Seniin (3/10/2022).
Penyelenggaraan program pemutiihan telah diiatur dalam Pergub DiiY 58/2022 yang diiterbiitkan Gubernur Daerah iistiimewa Yogyakarta Srii Sultan Hamengku Buwono X. Kebiijakan iinii berlangsung selama 2 bulan mulaii 1 Oktober hiingga 30 November 2022.
Selaiin denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberiikan pembebasan bebas pokok dan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemprov DiiY mengadakan program pemutiihan sejalan dengan rencana pemeriintah mengiimplementasiikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulaii tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.
Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.
Para pemiiliik kendaraan yang masiih memiiliikii tunggakan pun diiiimbau agar memanfaatkan program pemutiihan. Program iinii dapat diiniikmatii dengan mendatangii tempat layanan Samsat terdekat.
"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan denda bea baliik nama," bunyii cuiitan akun @pemkabbantul. (sap)
