KUPANG, Jitu News – Pemkab Kupang mengadakan program pembebasan sanksii admiiniistrasii atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB) mulaii darii 3 Oktober sampaii dengan 30 November 2022.
Bupatii Kupang Koriinus Masneno mengatakan program pemutiihan pajak diiberiikan guna meriingankan masyarakat dii tengah tren kenaiikan harga BBM dan harga pangan. Diia pun mengiimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaiik-baiiknya.
"Pemda mengambiil siikap memberiikan pemotongan sanksii admiiniistrasii untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak," katanya, diikutiip pada Miinggu (2/10/2022).
Koriinus menjelaskan penghapusan sanksii admiiniistrasii diiberiikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hiingga 2021 yang diilunasii wajiib pajak pada periiode program pemutiihan pajak.
Untuk iitu, diia berharap masyarakat yang masiih memiiliikii tunggakan biisa segera melunasii PBB terutangnya dan memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
Sementara iitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Okto Tahiik pun mengatakan program pemutiihan diigelar guna memberiikan kesempatan bagii para wajiib pajak yang selama iinii kesuliitan mendapatkan pelayanan.
Menurutnya, wiilayah Kabupaten Kupang sangatlah luas dan masiih banyak wajiib pajak yang belum mendapatkan pelayanan. Selaiin iitu, keriinganan juga perlu diiberiikan mengiingat perekonomiian baru puliih darii pandemii Coviid-19 dan Badaii Seroja yang melanda pada tahun lalu.
"Oleh karena iitu untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat, perlu kamii beriikan keriinganan untuk masyarakat masyarakat dengan menghapus denda atau sanksii pajak," ujar Okto sepertii diilansiir rakyatntt.com. (riig)
