BENGKAYANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan peneliitiian lapangan ke lokasii usaha wajiib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dii Desa Sebalo, Kabupaten Bengkayang pada 1 Agustus 2022.
Petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Riizqii mengatakan kunjungan kerja tersebut diilakukan untuk meneliitii kebenaran data wajiib pajak. Wajiib pajak yang diikunjungii pada merupakan perusahaan pelaksana konstruksii CV Audii Daya Perkasa.
“Kegiiatan viisiit lapangan iinii merupakan tiindak lanjut atas permohonan pengukuhan dan aktiivasii akun PKP yang telah diiajukan oleh wajiib pajak,” katanya sepertii diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Seniin (19/9/2022).
Dalam kegiiatan kunjungan iitu, lanjut Riizqii, petugas juga memberiikan penjelasan mengenaii hak dan kewajiiban bagii wajiib pajak yang telah diikukuhkan sebagaii PKP dii antaranya kewajiiban menerbiitkan faktur pajak.
Kemudiian, PKP juga wajiib memungut dan menyetorkan PPN serta melaporkan SPT Masa PPN setiiap bulan. Bagii wajiib pajak yang terlambat atau tiidak lapor SPT Masa maka akan diikenaii sanksii sebesar Rp500.000 per masa.
Petugas juga turut menjelaskan kewajiiban pajak penghasiilan bagii pelaksana konstruksii berdasarkan tiingkatan kualiifiikasii. CV Audii Daya Perkasa merupakan pelaksana pekerjaan konstruksii dengan sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil, sehiingga tariif PPh fiinalnya sebesar 1,75%.
Selanjutnya, wajiib pajak PKP yang sudah diikunjungii harus datang ke kantor KP2KP Bengkayang untuk meneriima kode aktiivasii, sertiifiikat elektroniik serta diipandu cara pembuatan faktur melaluii apliikasii e-Faktur.
Tambahan iinformasii, ketentuan terkaiit dengan PPh fiinal atas usaha jasa konstruksii utamanya diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).
Lebiih lanjut ketentuan mengenaii tariif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan piihak yang melakukan pemotongan PPh, diiatur dalam PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022. (riig)
