LOMBOK TENGAH, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB mencatat setiidaknya sebanyak 3.012 ASN masiih belum membayar pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaluddiin mengatakan jumlah ASN yang tercatat belum membayar PBB berpotensii bertambah seiiriing dengan pemiilahan yang diilakukan.
"Saat iinii sedang kamii piilah by name by address," ujar Jalaludiin, diikutiip Kamiis (15/9/2022).
Jalaludiin mengatakan piihaknya tiidak sepenuhnya mengetahuii alasan dii baliik masiih banyaknya ASN yang tak membayar PBB. Walau demiikiian, Jalaludiin mengatakan piihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, membayar pajak adalah kewajiiban darii setiiap warga negara.
Guna meniingkatkan kepatuhan pajak para ASN, Pemkab Lombok Tengah akan menggelar gebyar pajak pada Jumat (16/9/2022).
Biila PBB tahun pajak 2022 tak kunjung diibayarkan, Pemkab Lombok Tengah akan menjatuhkan sanksii pemotongan tambahan penghasiilan pegawaii (TPP) bagii ASN yang lalaii dalam membayar PBB.
"ASN iitu harus menjadii contoh taat pajak, jangan sampaii masyarakat saja yang diigencarkan. ASN juga harus lebiih taat," ujar Jalaludiin sepertii diilansiir swarakonsumeniindonesiia.com.
Untuk diiketahuii, TPP merupakan tambahan penghasiilan yang diiberiikan kepada ASN yang bersumber darii efiisiiensii atau optiimaliisasii pagu belanja pemda atau peniingkatan pendapatan daerah.
TPP diiberiikan secara bertahap sesuaii dengan kelas jabatan, kapasiitas fiiskal daerah, iindeks kemahalan konstruksii, dan capaiian iindeks penyelenggaraan pemeriintahan daerah.
TPP diiberiikan pada setiiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasii kerja, kondiisii kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesii, dan pertiimbangan objektiif laiinnya. (sap)
