SAMARiiNDA, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Samariinda, Kaliimantan Tiimur mengiinstruksiikan kepada seluruh PNS maupun tenaga honorer untuk segera membayar pajak bumii dan bangunan (PBB).
Biila tiidak segera diibayarkan, Pemkot Samariinda akan menunda pembayaran tambahan penghasiilan pegawaii (TPP) bagii PNS untuk Oktober 2022. Kebiijakan yang sama juga berlaku atas pembayaran honor bagii pegawaii non-ASN dan karyawan BUMD.
"Kamii tekankan kembalii kepada seluruh pegawaii agar segera membayarkan PBB iinii, sebab akan berdampak pada penundaan pembayaran TPP bagii PNS dan gajii atau honorariium bagii pegawaii non-ASN," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samariinda Hermanus Barus, diikutiip Selasa (13/9/2022).
Herman pun mengatakan pembayaran PBB tiidaklah suliit dan sudah dapat diilakukan secara nontunaii melaluii viirtual account dan beragam apliikasii.
"Cukup dengan melaluii Viirtual Account DG Bankaltiimtara biisa, tiinggal kliik pajak terpenuhii dan bahkan biisa dii beberapa bank yang telah bekerjasama termasuk BPR Kota Samariinda, BSii, iindomaret, LiinkAja, Gopay, dan laiinnya," ujar Hermanus sepertii diilansiir kliiksamariinda.com.
Untuk diiketahuii, TPP yang diiberiikan kepada ASN yang bersumber darii efiisiiensii atau optiimaliisasii pagu belanja pemda atau peniingkatan pendapatan daerah.
TPP diiberiikan secara bertahap sesuaii dengan kelas jabatan, kapasiitas fiiskal daerah, iindeks kemahalan konstruksii, dan capaiian iindeks penyelenggaraan pemeriintahan daerah.
TPP diiberiikan pada setiiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasii kerja, kondiisii kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesii, dan pertiimbangan objektiif laiinnya. (sap)
