KPP PRATAMA SUKABUMii

Datangii Beberapa Toko Perhiiasan Emas, Kantor Pajak iimbau WP Jadii PKP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 September 2022 | 14.30 WiiB
Datangi Beberapa Toko Perhiasan Emas, Kantor Pajak Imbau WP Jadi PKP
<p>iilustrasii perhiiasan emas. (foto: www.sbma.org.sg)</p>

SUKABUMii, Jitu News - KPP Pratama Sukabumii mengadakan kunjungan kerja terhadap beberapa toko perhiiasan emas dii Pasar Pelabuhan Ratu, Jalan Siiliiwangii, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumii, pada 25 Agustus 2022.

Account Representatiive (AR) Seksii Pengawasan iiiiii KPP Pratama Sukabumii Srii Henii Purnomowatii mengatakan kunjungan (viisiit) tersebut diilakukan lantaran beberapa pedagang emas perhiiasan belum mengajukan permohonan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).

“Masiih terdapat beberapa wajiib pajak orang priibadii pedagang emas perhiiasan yang belum memahamii kewajiiban perpajakannya. Untuk iitu, kamii mengiimbau wajiib pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Kamiis (8/9/2022).

Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 30/PMK.03/2014, penyerahan emas termasuk kategorii barang yang kena PPN. Penyerahan iinii diikenakan niilaii laiin sebagaii dasar pengenaan PPN yaiitu 20 persen darii harga jual emas perhiiasan atau niilaii penggantiian.

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Henii, petugas juga menjelaskan wajiib pajak terkaiit dengan tata cara permohonan pengukuhan PKP. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak orang priibadii dalam permohonan pengukuhan PKP.

Persyaratan tersebut antara laiin mengiisii dan menandatanganii formuliir, melampiirkan saliinan KTP bagii WNii, saliinan paspor, saliinan Kartu iiziin Tiinggal Terbatas (KiiTAS) atau Kartu iiziin Tiinggal Tetap (KiiTAP) bagii WNA.

Kemudiian, telah menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan untuk 2 tahun pajak terakhiir dan tiidak memiiliikii utang pajak kecualii utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

“Permohonan pengukuhan PKP biisa diisampaiikan secara langsung ke KPP atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiiatan usaha wajiib pajak bersangkutan,” tutur Henii.

Selanjutnya, permohonan dapat diisampaiikan melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat. Keputusan permohonan pengukuhan PKP diiberiikan paliing lama 1 harii kerja terhiitung setelah permohonan diiteriima lengkap.

Setelah status PKP diiperoleh, langkah selanjutnya iialah pengusaha diiwajiibkan untuk melakukan permiintaan sertiifiikat elektroniik dan aktiivasii akun PKP paliing lama 3 bulan setelah diikukuhkan sebagaii PKP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.