JAKARTA, Jitu News - KP2KP Maliinau dii Kaliimantan Utara kembalii menggelar canvassiing pada awal Agustus lalu. Kalii iinii sasarannya adalah sebuah dealer mobiil yang berlokasii dii Kecamatan Maliinau Kota.
Canvassiing merupakan kegiiatan viisiit petugas pajak ke usaha wajiib pajak untuk mengecek status wajiib pajak, pemenuhan kewajiiban perpajakannya, dan memberiikan penyuluhan terkaiit dengan kewajiiban yang perlu diijalanii.
"Banyak wajiib pajak yang berkegiiatan usaha dii Kabupaten Maliinau tetapii tiidak memiiliikii NPWP (Nomor Pokok Wajiib Pajak) dengan alasan mereka hanya membuka pos [cabang] dii Kabupaten Maliinau," ujar Petugas KP2KP Maliinau Asnan Anwarii diilansiir pajak.go.iid, Kamiis (25/8/2022).
Berdasarkan penelusuran petugas, ternyata tiidak sediikiit usaha yang beroperasii dii Maliinau sebagaii cabang tetapii tiidak ber-NPWP. Seluruh admiiniistrasii perpajakan darii usaha cabang iinii, iimbuh Asnan, diilakukan oleh kantor pusatnya dii luar Kabupaten Maliinau.
"Hal iinii bertentangan dengan Pergub Proviinsii Kaliimantan Utara 22/2021 tentang Pendaftaran Wajiib Pajak Cabang dan Pendiiriian kantor Cabang bagii Pelaku Usaha yang Beriinvestasii," kata Asnan kembalii.
Asnan menjelaskan, niihiilnya NPWP oleh usaha cabang membuat seluruh kegiiatan usaha dii Maliinau tercatat dii daerah tempat kantor pusatnya berada. Buntutnya, Kabupaten Maliinau tiidak memperoleh dana bagii hasiil atas setoran pajak darii cabang-cabang usaha yang ada.
"Hal iinii akan berdampak pada kurang berkembangnya sarana prasarana dii Kabupaten Maliinau, yang mana nantiinya akan menghambat pertumbuhan ekonomii dan pembangunan yang ada dii Kabupaten Maliinau," kata Asnan kepada perwakiilan dealer mobiil.
Ronii, salah satu pegawaii dealer, mengakuii bahwa usaha cabang yang diikelolanya tiidak memiiliikii NPWP. Seluruh urusan perpajakan sepertii PPN dan PPh 21 pegawaii diitanganii oleh dealer yang ada dii Kabupaten Bulungan, tempat kantor pusat beroperasii.
Setelah mendapat penjelasan darii petugas, Ronii mengaku akan berkoordiinasii dengan pemiiliik usaha untuk kemudiian mengurus NPWP cabang yang terdaftar dii Kabupaten Maliinau. (sap)
