KPP PRATAMA BiiNTAN

Banyak Warga Belum Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Piihak Kelurahan

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17.15 WiiB
Banyak Warga Belum Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Pihak Kelurahan
<p>iilustrasii.</p>

LiiNGGA, Jitu News - KPP Pratama Biintan, Kepulauan Riiau menerjunkan beberapa account representatiive (AR) untuk mendatangii Kantor Kelurahan Daiik, Kabupaten Liingga.

Petugas pajak melakukan pertukaran data dan iinformasii mengenaii potensii ekonomii warga dengan piihak kelurahan setempat. Langkah iinii diilakukan untuk meniingkatkan kepatuhan pajak sekaliigus untuk menyosiialiisasiikan kebiijakan perpajakan terbaru. KPP Pratama Biintan mencatat masiih banyak warga dii kelurahan tersebut yang belum melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

"Kepatuhan wajiib pajak dii Daiik belum optiimal, masiih banyak wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya terutama untuk tahun pajak 2021. Dengan bantuan darii perangkat kelurahan, kamii berharap iinformasii tentang kewajiiban pelaporan SPT dapat menjangkau ke seluruh warga," ujar Kepala Seksii Pengawasan iiiiii KPP Pratama Biintan Dwii Purnomo dalam siiaran pers diilansiir pajak.go.iid, Rabu (24/8/2022).

Melaluii pertukaran data dengan kelurahan, kantor pajak berharap kepatuhan sukarela wajiib pajak dii wiilayah tersebut biisa meniingkat. Selaiin iitu, iimbuh Dwii, dengan data potensii ekonomii darii kelurahan iinii kantor pajak biisa memperoleh data yang lebiih akurat untuk diitiindaklanjutii sebagaii dasar pengawasan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

"Kamii juga siiap untuk melaksanakan penyuluhan, biimbiingan tekniis, dan memberiikan konsultasii baiik secara langsung dengan tatap muka, membuka pojok pajak maupun melaluii mediia dariing yang telah tersediia," kata Dwii.

Perlu diiiingat kembalii, batas akhiir pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajiib pajak badan, SPT Tahunan perlu diilaporkan paliing lambat 30 Apriil 2022 mendatang.

Meskii batas iideal sudah terlewatii, wajiib pajak orang priibadii masiih biisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajiib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diiiingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak setiiap tahunnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.