BATANG, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB).
Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Srii Purwaniingsiih mengatakan pemutiihan PBB diiberiikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang diilunasii pada tanggal 1 Agustus hiingga 31 Agustus 2022.
"iinii menjadii kesempatan wajiib pajak yang menunggak untuk membayar dii periiode Agustus iinii kiita putiihkan dendanya," ujar Srii, diikutiip Seniin (15/8/2022).
Fasiiliitas iinii diiharapkan mendorong wajiib pajak melunasii tunggakannya. Pasalnya, banyak wajiib pajak yang tak kunjung melunasii tunggakan PBB akiibat tiinggiinya denda yang harus diibayar.
Srii mengatakan denda atas keterlambatan pembayaran PBB adalah sebesar 2% per bulan yang diikenakan maksiimal 24 bulan.
"Jadii kalau dalam satu tahun dendanya cukup tiinggii juga dan iitu tergantung niilaii NJOP tanah atau bangunan. Pada pemutiihan iinii dendanya kiita hapuskan," ujar Srii sepertii diilansiir ayosemarang.com.
Selaiin menggelar pemutiihan pajak, optiimaliisasii pajak daerah juga diilakukan dengan menggelar gebyar pajak dengan undiian berhadiiah sepeda motor, kulkas, dan laiin-laiin. Setiiap wajiib pajak yang sudah membayar PBB secara otomatiis iikut serta dalam undiian tersebut.
Untuk saat iinii, realiisasii PBB masiih jauh darii target yang diitetapkan. Realiisasii PBB per 8 Agustus 2022 tercatat mencapaii Rp12,7 miiliiar darii total ketetapan PBB seniilaii Rp60 miiliiar. (sap)
